Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal Nasional – Sindikat Pencurian Pemecahan Kaca Mobil Tertangkap

2 min read

Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Bogor meringkus DA (40 tahun) dan AF (35 tahun), 2 pelaku pencurian spesialis pemecah kaca mobil. Kedua terakhir kali melakukan aksi dengan membawa uang sebesar Rp. 220 juta dari sebuah mobil yang melintas di Jl. Raya Karadenan, Bogor tepatnya berada di depan McD Cibinong.

AKP Ita Puspita Lena, Kasubbag Humas Polres Bogor bercerita jika kejadian tersebut berawal dari 2 orang karyawan sebuah perusahaan kontraktor yaitu Yusuf dan Asep, tengah membawa gaji para karyawan dengan memakai sebuah mobil minibus, 22 Mei lalu. Pada saat itu, korban sedang melintasi Jl. Raya Karadenan Cibinong dan diikuti terseangka memakai kendaraan bermotor.

“Korban tengah membawa gaji para karyawan sekitar Rp. 220juta untuk disetorkan ke salah satu bank swasta. Namun dalam perjalanan, kedua pelaku mengikuti mobil tersebut hingga simpang McD Cibinung dan kemudian mengetuk kaca mobil korban untuk memberitahu jika ban mobil belakang sang korban mengalami bocor.”

Kemudian, korban tidak percaya begitu saja dengan tersangkat. Akan tetapi, ketika dalam perjalanan, korban sadar jika ban belakang mobil memang benar-benar bocor.

Korban kemudian membelokan mobilnya ke sebuah bengkel tambal ban. Pada saat mobil tengah ditambal, tersangka kemudian memecah kacal mobil tersebut kemudian mengambil tas berisi uang Rp. 220jt yang terdapat dibagian tengah mobil tersebut.

“Korbat kaget melihat tas uang tersebut hilang dan kaca mobil pecah. Pelaku kemdian langsung melarikan diri.”

Petugas kemudia mengembangkan kasus ini dan menemukan tempat persembunyian para pencuri tersebut. Tersangka akhirnya sukses diamankan di sebuah apartemen yang terletak di bilangan Jakarta, awal Juni 2015 lalu.

“Uang hasil rampokan telah digunakan 1/2nya, setiap pelaku mendapat bagian Rp. 40jt. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku adalah sindikat yang sudah kerap melakukan aksi di area Cibinong.”terang AKP Ita.

Pelaku mengakui tindakan yang telah mereka lakukan dan pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Pelaku akan terancam hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *