Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal Nasional – Polisi Bawa Bukti Kuat Untuk Lawan Kubu Margriet

2 min read

Kombes Pol Hery Wiyanto, Kabid Humas Polda Bali sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti, yang akan memperkuat Margriet Christina Megawe (60 tahun) untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline (Engeline). Bukti itu nantinya akan dibuka dalam persidangan praperadilan.

“Kita telah mempersiapkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat, nanti kita akan beberkan bukti itu ketika persidangan. Bukti yang kami miliki sudah cukup kuat berdasarkan penetapan MM (Margriet) sebagai seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.”ungkap Hery ke wartawan, Jumat, 3 Juni 2015 di Mapolda Bali.

Dia berkata jika kekuatan untuk menjerat sosok Margriet terdapat 3 bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 3 bukti yang dia maksud adalah keterangan saksi, hasil dari olah lokasi kejadian, dan juga hasil dari autopsi yang telah dilakukan pada jenazah korban (Angeline). “Nanti kita akan katakan seluruhnya dalam pengadilan.”ungkap Kmbes Pol Hery Wiyanto.

Sejak kasus pembunuhan Angeline mencuat ke publik, Hery Wiyanto mengatakan jika pengawas internal Polda Bali telah melakukan sejumlah pemantauan. Tidak hanya itu, Propam serta Mabes Polri juga ikut turun tangan serta memantau jalannya penyelidikan atas kematian bocah di bawah umur tersebut.

Hery Wiyanto mengatakan jika seperti yang telah dijelaskan pada sebelumnya, penetapan ibu angkat korban, Margriet sebagai seorang tersangka berdasarkan dari keterangan yang didapatkan dari Agus Tay Hamba May (25 tahun), keterangan dari dokter forensik RSUP Sanglah Denpasar serta dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah dilaksanakan oleh Inafis Mabes Polri.

Kemarin, kuasa hukum dari Margriet bersama dengan Hotman Sitomput telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, atas penetapan Margriet (Kliennya) sebagai seorang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Terkait dengan hal itu, pihaknya juga mempersilahkan serta mengatakan jika mereka siap untuk menghadapi gugatan itu.

“Silahkan saja jika mau menggugat, hal itu sudah menjadi hak yang mereka miliki. Dan kita telah mempersiapkan apa yang saat ini menjadi dasar kita menetapkan MM (Margriet) sebagai seorang tersangka pembunuhan.”tantang Hery Wiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *