Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Layanan Kesehatan – Layanan Komplain BPJS Diminta Lebih Transparan

2 min read

Satu hal yang sering dikeluhkan oleh kalangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional ialah buruknya pelayanan terhadap komplain di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejumlah pakar lalu mengatakan supaya diadakan perbaikan dalam layanan dimana baiknya BPJS lakukan transparansi terkait keluhan serta komplain. Anggota dari Dewam Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori mengatakan poin terpenting mengapa pelayanan terhadap komplain BPJS dianggap kurang baik ialah tindak lanjut yang tidak ada.

Hal tersebut berawal dari idak jelasnya siapa yang kan menangani komplain itu, jika dilihat pada undang-undang. “Dari UU No 24 th 2011 terkait BPJS dikatakan bahwa keluhan serta komplain wajib diatasi paling lama 5 hari. Bila 5 hari tak knjung diatasi, dapat dilakukan mediasi. Lalu yang jadi soal, siapa mediatornya?” kata Anshori pada diskusi publik Elpeka dari Warung Kopi Proklamasi, di  Jl Proklamasi, Jakpus, lalu ditulis pada Jumat (3/4/2015).

Anshori juga melanjutkan DJSN pada Undang-Undang tak punya kewenangan dalam melakukan hal itu. DJSN hanyalah memberi rekomendasi dan evaluasi sehubungan kinerja BPJS serta tidak punya fungsi untuk eksekusi. Maka dari itu, ia pun menyarankan supaya keluhan serta komplain dapat dibuka pada publik. Maka, publik dapat menerima informasi manakah provider yang memang tak dapat menjalankan fungsinya sekaligus menjadikan jajaran direksi serta regulator tahu apa yang sedang terjadi.

“Semisal ditampilkan, pada daerah mana, lalu keluhannya apa. Dapat diawasi oleh semua orang. Sekaligus bisa juga jadi pemantauan provider manakah yang kinerjanya masih belum baik,” katanya lagi. Ia juga menambahkan DJSN dapat menerima keluhan terkait pelayanan BPJS, namun jumlahnya terbatas. Anshori mengatakan, ada sedikitnya 40 keluhan diterima DJSN di tahun 2014, dimana ini tidak dapat merepresentasikan jumlah kasus sesungguhnya yang ada di lapangan.

Karenanya, ia pun mendorong supaya masyarakat menjadi lebih aktif dalam berpartisipasi terhadap pengawasan program JKN. Masyarakat dapat melapor di hotline BPJS 500400, atau dengan mengirim email maupun memposting kasus pada media sosial. “Untuk media sosial ini yang paling efektif. Kita memang banyak menerima keluhan ada facebook, twitter. Akan kita tampung lalu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *