Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Hukum Terbaru – DPRD DKI Akan Berlakukan Perda tentang Pajak Rokok

2 min read

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Rokok yang menjadi bentuk implementasi nyata dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.

“Dalam Undang-Undang itu, pihak daerah memiliki kewenangan guna memungut sejumlah jenis pajak baru contohnya yaitu pajak rokok,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang diungkapkan oleh Merry Hotma di sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/10/2013) kemarin.

Menurutnya, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang diatas tersebut bahwa Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok akan berlaku pada tahun 2014. “Pajak tersebut nantinya akan dipungut oleh pihak instansi Pemerintah Pusat yang memiliki wewenang untuk memungut cukai bersamaan dengan dilakukannya pemungutan cukai rokok,” jelas dia.

Ia juga mengatakan bahwa materi Raperda sehubungan penetapan Pajak Rokok mengatur antara lain hal wajib pajak, subjek pajak, objek pajak, mekanisme pemungutan, dan dasar pengenaan pajak, serta besaran tarif pajak sebesar 10 persen dari cukai rokok.

“Selain itu juga mengatur tentang bagaimanakah penggunaan hasil dari pemungutan Pajak Rokok yang akan dialokasikan setidaknya 70 persen guna membiayai pelaksanaan program pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan keharusan pengendalian dampak merokok,” lanjutnya.

Ia berharap bahwa berapapun besarnya pendapatan dari Pajak Rokok sebisa mungkin digunakan untuk memenuhi pelayanan bidang kesehatan masyarakat yang terkait dengan pengendalian dampak merokok di Provinsi DKI Jakarta secara lebih optimal.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas rencana penetapan Perda tentang Pajak Rokok. “Kami juga berharap pihak legislatif bisa memberi masukan dan juga kritik bila eksekutif belum dapat secara maksimal dalam mengimplementasikannya,” ia tuturkan.

Ketika ditanyai tentang berapa persen besaran pajak itu nantinya masuk ke Pendapatan Asli Daerah, ia mengakui belum tahu karena hal itu masih harus dihitung terlebih dahulu. “Saya tidak tahu apa nilai pajak sebesar 10 persen pada cukai rokok itu besar atau kecil, karena saya tidak merokok,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *