Wed. Apr 12th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal Hari Ini – Selingkuhi Sang Pacar, Simbah Bunuh Temannya

2 min read

Andi Asmani atau juga dikenal Simbah (28), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diringkus polisi karena menewaskan Dwi Widiyanto alias Pelo warga Kampung Sidosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Penusukan Pelo diduga karena ia berselingkuh dengan pacar Simbah. “Pelaku yang bekerja sebagai pengamen, menusuk korban dengan bayonet berkali-kali,” dijelaskan Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Murjito pada Jumat (25/10/2013).

Pada saat kejadian, Pelo dan Simbah sedang berpesta bersama miras di kawasan Pasar Rejowinangun, Kampung Karanglor, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan. Saat itu, Simbah menanyakan hubungan Pelo dengan CG (27), pacar Simbah. Diduga ketika percakapan itu terungkap Pelo telah menjalin hubungan dengan CG lalu memicu kemarahan Simbah. Meski sempat melarikan diri, naas masih menimpanya.

“Pelaku mengejar dan seketika menusuk korban dengan bayonet di pinggang bagian kiri,” kata Murjito. Setelah Pelo terjatuh, Simbah terus saja menghujamkan bayonetnya. Setelah itu Simbah berhasil kabur dan nyawa Pelo tak terselamatkan. Simbah ditangkap polisi di daerah Candimulyo, Kabupaten Magelang, sekitar pukul 19.00 WIB atau kurang dari enam jam berselang

“Pelaku diringkus di pinggiran jalan. Dia sebelumnya seperti orang yang kebingungan saat ditangkap. Mungkin karena ia merasa ketakutan atas perbuatan yang dilakukannya,” tambah dia. Simbah kin di tahanan pihak Polres Magelang. Dia memang tak ditahan di Mapolres Magelang Kota guna menghindari konflik dengan keluarga korban.

“Dari penyelidikan sementara, motivasi pelaku adalah persoalan cinta segitiga. Baik diantara tersangka, korban dan juga CG ini belakangan diketahui adalah teman dekat,” seperti yang dikatakan oleh Murjito.

Meski demikian pihak kepolisian masih akan terus berupaya untuk mempelajari kasus tersebut. Termasuk guna memgetahui apakah tersangka dalam melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana atau tidak. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa bilah bayonet serta pakaian korban. Saat ini, Simbah telah dijerat dengan pasal 38 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang memberikan ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *