Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dunia Kesehatan – Masih adakah Malpraktik pada 2014

2 min read

Beberapa saat lalu ada banyak interpretasi bertentangan terkait dengan kasus penahanan terhadap dr. Ayu, SpOG tentang malpraktik. Lalu apa malpraktik itu sebenarnya? Menurut keterangan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Barat, DR.Dr. Dollar, SH, HH, MM, malpraktik merupakan  sebuah tindakan medis yang dilakukan dengan dasar kesengajaan.

“Namun, di sini ada unsur kelalaian yang tak patut dilakukan oleh seorang ahli di dalam dunia medis dan ada pula tindakan mana yang dapat mengakibatkan hal fatal,” terangnya ditemui di Lower Ground Jakarta Convention Center (JCC), kawasan Senayan, Jakarta Selatan, hari Jumat (29/11/2013).”Jadi, sebenarnya tidak ada malpraktik dalam dunia kedokteran, melainkan kelalaian,” ujar Dr. Dollar.

Di sisi lain, menurut pendapat Dr. Dollar, tindakan itu merupakan akibat dari ketidak tahuan, dan tidak melakukan tindakan pemeriksaan. Selain itu, mungkin juga melakukan tindakan yang tak sesuai standar profesi dari seorang dokter. Bulan November lalu diketahui adanya aksi solidaritas dokter sehubungan kasus malapraktik dari dr. Ayu, SpOG. Apakah kasus serupa yang telah menimpa dr. Ayu mungkin kembali terjadi pada 2014?

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Zaenal Abidin, Mkes, MHKes ancaman dari kasus serupa seperti yang menimpa dr. Ayu mungkin masih terjadi tahun depan. Ia juga mengatakan hal ini mungkin saja terjadi jika sistem kesehatan serta sistem hukum tak segera diperbaiki.

“Para penegak hukum harus menguasai sistem kesehatan, juga harus memahami cara para profesional kesehatan dalam memberikan pelayanan bidang kesehatan,”ungkapnya kepada wartawan di Hotel Harris Tebet, Jakarta, belum lama ini. “Jika tidak, sedikit saja kesalahan maka akan memberlakukan pasal dengan serampangan kepada para pemberi layanan kesehatan,”tambahnya.

Sementara itu, menurut Dr. Zaenal pada ilmu hukum, selalu dipelajari bahwa tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan merupakan dalam upaya yang maksimal, bukanlah hasil akhir. “Jika itu telah dipahami oleh para penegak hukum, kemungkinan akan baik, tapi jika tidak, maka hal ini akan mejadi lebih buruk lagi. Jadi, ya harus klop dan harus bisa saling memahami antara aparat penegak hukum dan para tenaga kesehatan,”jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *