Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dua Pelaku Pencuri 500 Gram Emas Di Majalengka Berhasil Ditangkap Polisi

2 min read

Dua Pelaku Pencuri 500 Gram Emas Di Majalengka Berhasil Ditangkap Polisi – Satreskrim Polres Majalengka telah berasil menangkap dua pelaku atas sebuah pencurian emas dengan seberat 500 gram pada sebuah rumah yang ada diwilyaha Desa Rawa, Kecamatan Cingambul.

Dua pelaku ialah yang berinisial M dengan asal warga Kabbupaten Majalengka bersama dengan Pelaku E asal warga dari Kabupaten Bandung yang telah melakukan sebuah aksi pencurian dengan modus menjadi seorang teknisi untuk pemasangan sebuah CCTV.

Bismo Teguh Prakoso Kapolres Majalengka juga telah menjelaskan atas sebuah aksi pencurian itu yang telah terjadi pada rumah korban yang diketahui namanya ialah Jejen Rahmat yang berumur 52 tahun pada tanggal 16 Oktober 2020 yang lalu.

Bismo juga telah mengatakan pada saat dia sedang menggelar sebuah pers di Mapolres Majalengka, pada waktu pelaku melakukan sebuah aksinya itu dengan 3 orang rekannya. Pelaku tersebut telah mendatangi rumah korban pada saat sholat jumat dengan pelaku berpura pura mau memasang sebuah kamera CCTV. Pelaku juga telah bertemu dengan seorang asisten rumah tangga yang pada saat itu dia juga keadaan dirumah dan pelaku itu seolah olah telah disuruh dengan yang punya rumah.

Bismo juga mengatakan jika ketiga pelaku itu salah satunya dengan bertugas untuk mengalihkan sebuah perhatian dari seoranh asisten rumah tangga pemilik rumah dengan cara pelaku juga mengajak untuk keliling rumah dengan maksud untuk mengukur sebuah ruangan yang mau di pasangan kamera CCTV tersebut.

Sesudah pelaku telah berhasil mengambil sebuah emas yang dimiliki korban, kemudian ketiga pelaku itu bergegas pergi untuk meninggalkan rumah itu. Bismo juga telah menjelaskan jika ketiga pelaku itu sudah melakukan sebuah aksinya itu dengan sebanyak 12 kali yang ada diwilayah Majalengka, Kuningan, Ciamis dan juga Malang.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan jug telah mengungkapkan jika para pelaku juga telah diringkus pada tempat yang beda. Pelaku M ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Atas sebuah aksi pencurian itu korban diduga telah mengalami sejumlah kerugian yang mencapai Rp 250 juta. Dan sementara untuk kedua pelaku telah dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *