Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Tiga Tersangka Penjual VCP Porno Berhasil Ditangkap

2 min read

Tiga orang pelaku penjual VCD porno berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim PoIresta Medan dari tempat terpisah. Atas penangkapan tersebut ribuan VCD porno berhasi diamankan oleh petugas kepolisian.

“Tersangka yang sudah diamankan, berinisial RH (28), warga dari Jalam M Basyir, KeIurahan Titikuning, Medan Johor,” ungkap Kompol Aldi Subartono selaku Kasat Reskrim Polresta Medan ketika ditemui pada Rabu 18/11/2015.

Menurut Aldi, tersangka RH selama ini sudah dikenal sebegai penjual VCD lagu serta film-film aksi. Tetapi dirinya juga mengedarkan VCD porno bagi para konsumen yang berminat untuk membelinya,

“Untuk menghindari kecurigaan serta pantauan dari petugas kepolisian, tersangka sengaja menyimpan VCD porno itu pada tempat khusus, dan hanya menjualnya kepada pelanggan tertentu,” imbuh Aldi.

Aldi juga menambahkan bahwa film porno yang dimiliki RH, dibelinya dari seseorang dengan harga Rp 3.800 tiap kepingnya, dan RH menjualnya Rp 8.000 tiap kepingnya. Praktik penjualan VCD porno sudah dilakoni RH dalam 2 bulan terkhir.

Kemudian petugas kepolisian berhasil membekuk JHS 961), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, PuIo Brayan, Medan. PeIaku mengaku menerima kepingan film porno tersebut dari sesorang, JHS menebusnya dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya. Kemudian JHS menjual kepingan film porno tersebut dengan haruga Rp 8.000 per kepingnya.

“Dari pengakuan JHS, barang iIegal yang sudah dilarang oleh pemerintah tersebut, ternyata juga dititipkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya,” tambah mantan Kapolsek Sunggal tersebut, sebagaimana telah dilansir dari Antara.

Aldi menambahkan bahwa akhirnya petugas kembali menangkap pengedar lainnya AH (29), warga Jalan Balai Desa, KeIurahan Helvetia, Kecamatan SunggaI, Kabupaten Deliserdang. AH kedapatan menjual film porno pada Jalan Kolonel Yos SUdarso, PuIo Brayan. Menurut pelaku, dia mendapatkan kepingan film porno tersebut, dari seseorang. AH membelinya seharga Rp 4.000 tiap kepingnya. Dari penjualan VCD porno, dirinya bisa meraup keuntungan mencapai 100 persen.

:Kini ketiga pengedar VDC porno tersebut, dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008, mengenai Pornografi, subside PasaI 282 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 25 juta,” pungkas Aldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *