Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Terdakwa Kasus Tato Hello Kitty Tak Dikurung

2 min read

Diberitakan bahwa sidang penganiayaan tato Hello Kitty dilaksanakan pada Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dalam sidang tersebut, terdakwa NK (16) diganjar 2 tahun rehabilitasi alias tak dipenjara. Sidang berjalan pada ruang anak, pada Kamis (26/3/2015). Dikarenakan beragendakan vonis, sidang pun digelar terbuka. Terdakwa ada di persidangan didampingi oleh orang tuanya. Sama halnya korban LA (18) juga didampingi oleh ibunya serta sejumlah pendamping anak yang lain. Sidang tersebut dipimpin oleh Intan Tri Kumalasari selaku hakim ketua bersama anggotanya Bayu Soho Rahardjo serta Boyke BS Napitupulu. Pihak jaksa, diwakili oleh Heradian Salipi.

Sang terdakwa dihukum dengan pembinaan atau tak dipenjara sebab masih kategori anak-anak. Pada amar putusannya, hakim mengatakan, terdakwa terbukti sudah lakukan penganiayaan bersama-sama, terdakwa akan ditempatkan pada Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Yogyakarta, Dinas Sosial DIY di Kab. Sleman dalam 24 bulan, serta meminta agar terdakwa untuk segera dikeluarkan dari dalam tahanan. “Yang memberatkan adalah perbuatan ini menyebabkan saksi menderita secara fisik serta psikis. Dan yang meringankan terdakwa adalah mau mengakui serta menyesali perbuatannya, serta tak akan mengulanginya lagi. Anak ingin untuk lanjutkan pendidikan,” terang hakim Intan.

Keputusan tersebut didasarkan kepada UU No 12 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak. Vonis yang berbeda dari tuntutan jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara. Kasus tersebut bermula ketika siswi SMA yang berinisial LA (18) merajah tato hello kitty. Ia lalu memamerkan tato tersebut di media sosial. Temannya, dengan status janda, RT, tidak terima sebab tato LA itu sama dengan tato miliknya. Ia lalu menyuruh sejumlah orang untuk membawa LA menuju kosnya, di Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Kamis (12/2/2015) silam.

Sampai di kos, LA lalu dianiaya. Tidak hanya pada wajah maupun tubuh, again kemaluan korban pun sempat jadi sasaran. Aksi tersebut dilakukan oleh 9 orang. Sampai dengan saat ini, 4 pelaku di antaranya masih belum ditemukan serta menjadi DPO. Di lain pihak, Menik (41) ibu korban pun menyatakan pihaknya tak terima atas putusan itu dan akan mengadu ke tingkat yang lebih tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *