Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terhangat – Digugat, Polri Tak Berwenang Terbitkan SIM STNK

2 min read

Diberitakan bahwa gabungan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) serta perorangan mengajukan gugatan terhadap kewenangan yang dimiliki pihak Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal ini, Polri anya menanggapi santai saja. Brigjen Pol Agus Rianto selaku Karopenmas Polri mengatakan bahwa setiap yang dikerjakan oleh korps Bhayangkara telah berjalan sesuai dengan yang diundang-undangkan. “Tugas Polri semua mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku,” terang ‎ Agus saat dikonfirmasi hari Jumat, 7 Agustus 2015.

Ia tak mau berspekulasi terkait hasil gugatan tersebut. Pihaknya pun belum memikirkan apa langkah selanjutnya yang perlu ditempuh oleh Polri apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Polri pun menyerahkan pada masyarakat dalam menilai apakah kewenangan tersebut selama ini merugikan ataukah tidak. “Apa tanggung jawab yang kami lakukan selama ini ada kekurangan ataukah masyarakat masih belum puas? Tentunya semua akan kembali kepada masyarakat. Kami belum sempurna namun kami tetap berupaya agar lebih baik serta lebih profesional,” kata Agus.

Di hari Kamis 6 Agustus 2015, penggugat mengajukan gugatan pada MK tentang kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM. Mereka menilai bahwa wewenang Polri tersebut berlawanan terhadap Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berisi polisi selaku alat keamanan negara dengan tugas melindungi serta mengayomi masyarakat. “Pada negara lain, kewenangan pengurusan SIM dilimpahkan pada kementerian maupun departemen divisi transportasi,” kata Abdul Wahid selaku kuasa hukum penggugat pada sidang gugatan yang digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ia mengatakan, secara gramatikal sudah jelas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca-amandemen disebutkan kepolisian merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat juga menegakan hukum. Sidang tersebut dilanjutkan 2 minggu mendatang beragendakan perbaikan permohonan. Penggugat dalam perkara ini adalah 2 warga yakni Alissa Q Munawaroh Rahman serta Hari Kurniawan. Sementara pengguat dari pihak LSM adalah YLBHI, Malang Corruption Watch juga Pemuda Muhammadiyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *