Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional Terbaru – Ribuan Produk Chanel Palsu Disita Mabes Polri di Wilayah Jakarta

2 min read

Petugas penyidik dari jajaran Subdirektorat Industri Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita sejumlah ratusan produk palsu merek Chanel yang dikenal sebagai salah satu produk terkenal baik di Tanah Air maupun mancanegara. Aksi penyitaan tersebut dilaksanakan di Rabu lalu pada 2 kawasan pertokoan Jakarta, yakni ITC Mangga Dua serta Pusat Grosir Senen.

Kombes Helmy Santika selaku Kasubdit Indag Dittipideksus mengatakan bahwa penyitaan itu bermula dari adanya laporan pihak pemegang merek resmi Chanel pada aparat. Selanjutnya, jajarannya segera bertindak serta melakukan penyelidikan. “Target yang pertama adlah DKI Jakarta,” terang Helmy pada media hari Jumat (7/8). Dari ibu kota, timnya berpencar lalu melaksanakan penindakan pada 13 titik. Pada 13 titik tersebut, ada 10 toko yang di ITC Mangga Dua, Jakut, lalu 3 toko di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakpus.

Sejumlah ribuan produk sitaan tersebut, terang Helmy, diantaranya terdiri atas 288 tas, 64 sepatu, 57 dompet, 23 macam aksesoris, 19 kaca mata serta 2644 model jam tangan. “Merek Chanel memang telah terdaftar serta diatur di Pasal 91 dan 94 UU No 15 Tahun 2001 terkait Merek. Maka, pada Rabu siang kami menggeledah sejumlah 13 toko yang ada di Jakarta,” sambung Helmy.

Ia mengatakan bahwa ribuan barang tersebut saat ini dijadikan sebagai barang bukti. “Ini adalah delik aduan, maka kami pun akan terus melakukan pengembangan selama aduan terkait pemalsuan produk tersebut masih dilakukan pemegang merek,” jelasnya lagi. Sementara itu, 4 tersangka telah ditetapkan usai penyitaan tersebut.

“Sejumlah 16 saksi diperiksa, berdasar keterangan serta temuan, telah kami tetapkan 4 orang tersangka,” ujar Helmy. Mereka ada para pemilik toko yang didapati sebagai tempat produk Chanel palsu tersebut dijual. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan menjerat para tersangka tersebut dengan Pasal 91 serta 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang merek. “Sementara ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara,” sebut Helmy. Kepada para tersangka ini, sambungnya, “Masih belum ditetapkan adanya penahanan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *