Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Apa Sih Guna Menyalakan Lampu Motor Siang Hari?

2 min read

Setiap kendaraan sepeda motor diharuskan untuk menghidupkan lampu meskipun saat siang hari ketika berada di jalan raya. Seandainya ketahuan tidak menghidupkan lampu, pengendara sepeda motor tersebut terancam akan mendapatkan sanksi tilang atau setidaknya akan mendapatkan teguran dari polisi yang tengah bertugas.

Kebijakan tersebut ditetapkan ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, masih terdapat beberapa pengendara sepeda motor yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut.

Lalu, sesungguhnya, keuntungan apa yang didapatkan pengendara ketika menyalakan lampu ketika siang hari?

Seperti yang telah dikutip dari Divisi Humas Mabes Polri, Jumat, 7 Agustus 2015, menghidupkan lampu kendaraan bermotor pada siang hari akan membuat kehadiran dari pengendara sepeda motor dapat dengan mudah dilihat oleh para pengendara yang lain, khususnya para pengendara mobil. Meskipun tanpa menghidupkan lampu masih tetap terlihat, dengan menghidupkan lampu membuat para pengendara lain memerlukan waktu yang lebih cepat untuk bisa melihat adanya seorang pengendara sepeda motor.

Para pengendara mobil maupun sepeda motor pasti akan melihat spion dengan waktu yang sangat cepat. Lampu yang dihidupkan jelas akan mempermudah para pengendara lain untuk bisa mendeteksi adanya kehadiran para pengendara yang lain lewat spion kendaraan mereka.

Dengan begitu, para pengendara yang dapat mendeteksi pengendara bermotor yang lain dapat melakukan antisipasi saat melihat dari spion sebelum berpindah jalur ataupun berputar balik. Karena kerap para pengendara motor tidak dapat terlihat oleh para pengendara mobil sebab cepatnya kendaraan bermotor itu bergerak sehingga menyebabkan terjadinya senggolan.

Tidak hanya itu saja, menghidupkan lampu tidak hanya menjadi sekedara sebuah aturan lalu lintas saja. Tetapi juga lebih mengutamakan salah satu faktor penting bagi para pengendaranya yaitu faktor keselamatan berkendara.

Seandainya seorang pengendara tidak menghidupkan lampu pada waktu siang hari, maka seseuai dengan pasal 293 ayat 3 jo Pasal 107 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 akan mendapatkan sanksi untuk para pengendara sepeda motor yang tidak menghidupkan lampu utama ketika siang mendapatkan denda maksimal Rp. 100.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *