Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sindikat Eksploitasi Anak Jakarta Selatan Diringkus

2 min read

Jajaran Kepolisian Resor Jakarta Selatan berhasil menangkap 2 anggota sindikat perdagangan serta eksploitasi terhadap anak, di Kamis (24/3) petang. Tersangka yang berinisial NH (43) serta I (35) ini ditangkap lantaran terbukti mempekerjakan anak sebagai pengemis, pengamen, penjual koran hingga menjadi joki 3 in 1. Kapolres Metro Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan bahwa selama ini tersangka melakukan kejahatannya pada kawasan Blok M serta Kebayoran Baru.

Anak-anak dipaksa untuk bekerja sejak pagi sampai sore tiap harinya. “Bila tidak mau bekerja, mereka diberi hukuman dari pukulan sampai tak diberi makan. Dan biasanya uang (yang diperoleh) dipakai oleh pelaku guna membeli kebutuhan pokok juga makanan,” kata Wahyu dari Markas Polres Jakarta Selatan. Ketika penangkapan, aparat juga mengamankan 17 anak-anak beserta 8 orang tua.

Masih 2 orang tua yang sudah terbukti melakukan tindak eksploitasi, sementara 6 lainnya masih proses penyidikan. Sementara anak-anak yang sudah diamankan kini ada di bawah perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Turut hadir dalam acara pengumuman para tersangka eksploitasi anak ini, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa ia ingin agar masyarakat bisa lebih aktif lagi dalam melaporkan adanya peristiwa serupa yang memang seringkali terjadi. “Pada Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa siapapun yang mengetahui adanya tindak kekerasan kepada anak dan diam saja, tidak berusaha untuk menolong ataupun melapor kepada polisi, maka ia dapat dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara. Semoga ini dapat menggerakan hati masyarakat supaya lebih berani melapor,” imbau Seto.

Ia mengatakan bahwa eksploitasi anak kerapkali dilakukan sebab masih tingginya tingkat kemiskinan. “Sementara yang kedua adalah adanya paradigma yang keliru tentang anak yang seakan mereka adalah komunitas kelas bawah dan boleh untuk diapakan saja,” terangnya.

Para tersangka yang saat ini sudah ditahan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *