Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ini Solusi Pemerintah untuk Go-Jek, Uber dan GrabCar

2 min read

Pemerintah memberi solusi atas kisruh transportasi yang berbasis aplikasi. Dari Kemenko Polhukam, serangkaian pertemuan digelar hingga dihasilkanlah keputusan. Pada jumpa pers yang diadakan oleh Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dari Kemenko Polhukam, Jakarta, hari Kamis (24/3/2016), turut hadir diantaranya Menkominfo Rudiantara, Menhub Ignasius Jonan, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur Blue Bird Adrianto Djoko Soetono yang sekaligus Ketum DPP Organda.

“Mencari solusi final untuk masalah yang ramai dinamakan dengan aplikasi serta non aplikasi. Sudah ada jalan keluar terbaik, serta disepakati semua pihak,” kata Luhut. “Intinya adalah kita tak melihat adanya alasan buat ribut-ribut. Saya selaku Menko Polhukam mengimbau agar kita jika ada masalah untuk menggunakan hak konsitusi, entah itu demonstrasi atau apa, dengan jalan yang baik ataupun rusuh. Itu tetap akan bersinggungan bersama hukum,” sambung Luhut.

Selain itu, Menhub Jonan juga ikut memberi penjelasan tambahan. Jonan mengatakan bahwa pemerintah tetap mendorong perbaikan pelayanan transportasi publik yang juga lebih efisien. “Pemerintah sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum basis jalan raya yaitu dengan cara ikut perkembangan zaman. Jika ingin pakai yang online, resevasi atau sebagainya itu didukung. Yang ketiga, sarana transportasinya juga harus mengikuti ketentuan dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tegas Jonan.

Selanjutnya, perusahaan aplikasi tersebut diwajibkan untuk memiliki badan hukum, baik berbentuk yayasan, koperasi, ataupun perseroan terbatas, BUMD, BUMN, ataupun yang lain. “Ini harus terdaftar, ini tidak terdaftar pada Kemenhub sebab sudah dilimpahkan pada masing-masing daerah. Selanjutnya juga harus punya izin untuk sarana transportasi. Ini demi keamanan para penumpang. Pengemudi ini nama siapa. Kalau di Grab dan Uber ini adalah perusahaan aplikasi, tak ada masalah, tetap bagus saja,” kata Jonan.

Uber serta GrabCar pun terancam akan diblok jika sampai dengan tanggal 31 Mei tidak sanggup menaati persyaratan tersebut. Uber juga GrabCar harus memiliki badan hukum ataupun bekerja sama dengan pihak PT, koperasi, maupun Yayasan yang mempunyai izin untuk usaha transportasi. “Ada transisi sampai akhir Mei, nah kalau 1 Juni sudah konteks semua persyaratan dan regulasi transporasi sudah harus terpenuhi. Kami dari Kominfo, diibaratkan menjadi penjaga stadion, sementara wasitnya adalah Menko Polhukam,” kata Menkominfo Rudiantara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *