Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pratu Pembakar Tukang Parkir Dipecat

2 min read

Pelaksanaan upacara pemecatan dari pelaku pembakaran terhadap juru parkir liar pada area Monumen Nasional (Monas), yaitu Pratu Heri Ardiansyah (30), pada akhirnya secara resmi dipecat dengan tidak hormat pada lapangan tempat upacara dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, Gambir, di Jakarta Pusat, hari Senin (7/6/2014), pada jam 08.22 WIB.

Upacara ini diketahui dipimpin secara langsung oleh Inspektur Upacara, yakni Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom) TNI AD, yaitu Mayor Jenderal Unggul K Yudoyono. Berdassarkan hasil pengamatan wartawan saat berada pada lokasi, sesaat sebelum dimulainya upacara pemecatan dari Pratu Heri tersebut, acara tersebut diawali oleh upacara penaikkan bendera merah putih pada sekira jam 08.00 WIB.

Dari lokasi diketahui ada sekitar ratusan orang prajurit TNI AD serta sejumlah anggota Polisi Militer (PM) yang berbaris rapih pada lapangan upacara tersebut. Tidak hanya itu, pada lokasi juga dihadirkan Pratu Heri dengan mengenakan seragam dinas lengkap pada satu sisi lapangan didampingi 2 orang prajurit upacara. Sang pelaku yang telah membakar Yusri (47) itu pun, lalu secara komplit baik mulai dari baret, ikat pinggang, serta seragam dinasnya di copot satu demi satu. Hal ini dimaknai sebagai resminya pemecatan dari Pratu Heri dengan tidak hormat oleh pihak TNI AD.

Lalu seragam dinasnya yang berwarna hijau itu langsung digantikan dengan baju batik yang berwarna cokelat. Sang pelaku yang pada awalnya menjadi anggota dari Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD yang berpangkat Pratu tersebut, saat ini telah menjadi warga biasa juga menjadi tahanan dari Corps Polisi Militer (CPM).

Heri Ardiansyah adalah pelaku aksi pembakaran terhadap jukir Monas yang bernama Yusri (47) di hari Selasa (24/06) pada jam 22.45 WIB. Sang jukir itu lalu dilarikan oleh sejumlah teman sesama jukir serta pedagang di Monas menuju RSUD Tarakan.

Pelaku langsung diamankan oleh petugas TNI AD yang memakai pakaian preman. Tidak hanya sampai di situ, perbuatannya itu segera ditindaklanjuti dalam jalur hukum. Selain halnya dipecat dengan tidak hormat, ia juga dijerat Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat, diikuti ancaman 8 tahun hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *