Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Pergub 228 Berlaku, Demo Mahasiswa di Silang Monas

2 min read

Pasca Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat yang dilakukan di Muka Umum dalam Ruang Terbuka dikeluarkan dari Gubernur DKI Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama. Pergub tersebut berisi tentang larangan demo yang digelar pada area depan Istana Merdeka. Dan demo baru boleh dilakukan pada kawasan Silang Selatan Monas.

Lalu berdasarkan hasil pantauan dari wartawan, ratusan mahasiswa yang menamai diri mereka sebagai Aliansi BEM Lintas PuIau Se-Indonesia terlihat dengan tertib menggelar aksi mereka pada kawasan SIlang Selatan Monas. Pada Jalan Medan Merdeka, sesuai dengan ketentuan dari yang disebutkan pada Peraturan Gubernur 228 itu.

Selain lokasi demo yang sudah sesuai dengan pergub, massa aksi terlihat juga mengikuti aturan mengenai jarak penyampaian pendapat pada muka umum, yaitu 100 meter dari sebuah objek vital misalnya Istana. Sebagaiman terlah diatur pada ketentuan Pasal 9 UU NO 9 Tahun 1998 terkait tentang kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat pada muka umum.

Di dalam aksinya, nampak ratusan mahasiswa menuntut kepada pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan sistem ekonomi serta jalannya pemerintahan yang sesuai dengan yang tercantum dalam Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945. Mereka juga meminta supaya pemerintah pusat serta lembaga terkait segera menuntaskan masalah tentang darurat asap yang terjadi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan yang sampai saat ini belum juga kelar.

“Pada tanggal Sepuluh November kita semua memperingati dari Hari Pahlawan yang sekaligus kami juga melakukan tuntutan supaya keberlangsungan cita-cita serta amanat kemerdekaan mampu diwujudkan di dalam menjalakan sistem ekonomi serta pemerintahan yang sesuai dengan Pancasila juga Undang Undang Dasar 1945,” ungkap salah seorang orator aksi pada Silang Selatan Monas pada Rabu 11/11/2015.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa di dalam Pergub tersebut sudah diatur terkait lokasi yang memang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat. Ada tiga lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan aksi, yaitu Partir Timur Senayan, Silang Selatan Monas serta Alun-Alun Demokrasi dari DPR/MPR Republik Indonesia. Sehingga, apabila aksi dilakukan di luar ketiga tempat tersebut, maka aksi akan dibubarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *