Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Sederet Dakwaan untuk Indonesia dalam Sidang Rakyat 1965

2 min read

Momen Pengadilan Rakyat Internasional terkait Kejahatan Kemanusiaan Indonesia periode 1965 (International People’s Tribunal 1965) digelar di Belanda, tepatnya di Den Haag pada hari Selasa (10/11). Seperti yang dilansir pada situs resminya, 1965tribunal.org, diposisikan menjadi terdakwa pada sidang ini adalah Indonesia sebagai negara. “Negara Indonesia, utamanya angkatan bersenjata yang dipimpin Jenderal serta Presiden Soeharto, lalu pemerintahan periode selanjutnya bersama dengan milisi yang ada di bawah kendalinya.”

Pasca pembunuhan terhadap 6 jenderal serta 1 letnan di malam 30 September serta 1 Oktober 1965 oleh G30S (Gerakan 30 September), ditulis dalam situs itu, kampanye pemusnahan terhadap individu serta organisasi yang ada hubungannya terhadap Partai Komunis Indonesia dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kampanye itu terdiri atas propaganda kebencian yang bermaksud menggambarkan mereka yang diasosiasikan pada PKI adalah ateis, tidak bermoral, anti-Pancasila hingga hiperseksual.

International People’s Tribunal 1965 menuding bahwa tentara serta milisi buatan pemerintah sudah membantai ratusan ribu jiwa yang diduga menjadi anggota atau sekedar simpatisan PKI, menahan ratusan ribu orang secara ilegal, menjadikan mereka sebagai objek siksaan termasuk halnya aksi kekerasan seksual, memberlakukan kerja paksa, mendeportasi, serta mencabut paspor mereka tanpa ada alasan yang jelas. “Propaganda kebencian ini semakin menjadi-jadi sampai dengan saat ini,” seperti yang diklaim oleh IPT 1965.

Akibat deretan aksi ini, dilanjut 1965tribunal.org, orang yang diduga sebagai anggota atau simpatisan PKI dimusnahkan. Identitas dihancurkan. Sejarah negara Indonesia kemudian ditulis ulang. Hingga kini, korban yang masih bertahan selamat masih dibebani stigma. Segala tindakan itu dituding menjadi bagian serangan meluas serta sistematis yang ditujukan pada PKI serta siapapun yang diduga menjadi simpatisannya.

Negara Indonesia, ditegaskan IPT 1965, bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan, penahanan, perbudakan, penyiksaan, penganiayaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, serta penganiayaan lewat propaganda. Secara hukum internasional, IPT 1965 menilai Indonesia bertanggung jawab terhadap “Kejahatan terhadap kemanusiaan” dan menuntut Inggris, Amerika Serikat serta Australia juga dituduh melakukan “Kejahatan kemanusiaan serta pelanggaran hukum internasional sebab membantu Indonesia dalam melakukan pelanggaran serius atas hukum internasional.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *