Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Modus Petugas Pajak yang Memeras Wajib Pajak

2 min read

Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga orang petugas pajak yang telah melakukan pemerasan serta penipuan kepada dua wajib pajak. Petugas pajak dari DKI Jakarta itu telah melakukan penipuan pada SYP dan JS yang merupakan acointing dari 3 hotel yang berada di kawasan Jakarta. Ketiga pelaku itu berinisial RM, SAD dan RD yang merupakan sebuah tim gabungan yang berasal dari Dispenda DKI Jakarta.

“Tersangka RD meIakukan pemeriksaan omset pajak pada 3 hotel, lalu memberitahukan dokumen dari closing conference sementara pada korban SYP dengan niIai pajak yang bisa dibilang sangat tinggi serta mengatakan bahwa nilai tersebut bisa berubah lebih rendah apabila korban bersedia memberikan uang,” ungkap Kombes Mujiyono selaku Dirkrimsus dari Polda Metro Jaya ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 17/12/2015.

Kombes Mujiyono mengatakan bahwa ketiga tersangka sudah menetapkan pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh 3 hotel itu sejumlah RP 7 miliar. Tetapi pajak tersebut masih bisa diubah menjadi Rp 5,8 miIiar apabila bersedia membayar sebesar Rp 500 juta pada ketiga tersangka.

Kronologisnya, tersangka RD meneIepon korban dan mengatakan niIai pajak telah diubah menjadi Rp 5,8 miliar serta meminta salah satu korban agar mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak di daerah Cilandak, Jakarta pada hari Minggu 25/10/2015.

“Kemudian korban menemui tersangka dan menyerahkan Rp 20 juta berserta tersangka juga memberikan 3 dokumen cIosing yang akan ditujukan kepada pemilik 3 hotel. Dalam surat tersebut telah ditandatangani oIeh Koordinator Tim Pemeriksa serta Ketua Tim Pemeriksa,” ujar Mujiyono.

Pada bulan November, tersangka kembali menghubungi korbannya untuk melakukan pertemuan di Dunkin Donuts yang berada di Mall Kembangan, Jakarta Barat. Korban diminta oleh tersangka untuk membawa uang sebesar Rp 80 juta.

“Korban bertemu dengan tersangka dan menyerahkan RP 40 juta. Kemudian uang tersebut dimasukkannya kedalam tas. Dan disitulah dilakukan penangkapan. Sebelumnya, tersangka menemui korban di hotel yang berada di kawasan Jakarta Pusat dengan menaiki mobil Nissan. Korban lantas memberikan uang Rp 5 juta kepada tersangka SAD,” beber Mujiyono.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan penjara minimaI selama 4 tahun serta maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *