Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ibukota Terhangat – Ahok Akan Gugat Balik Ibu-ibu Pengugatnya

2 min read

Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dibuat geram oleh aksi Yusri Isnaeni, orang tua siswa yang menggugat sang gubernur dan minta ganti rugi senilai Rp 100 miliar. Basuki pun menilai yang dilakukan Yusri ini sudah menyalahi peraturan yang berlaku. Ahok, demikian sapaan akrab Basuki, menegaskan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang ia bagikan bagi anak-anak tak mampu tidak boleh dimanfaatkan oleh bagi keperluan orang tuanya. Apalagi, KJP diperuntukkan khusus untuk berbelanja barang keperluan sekolah serta tak boleh diambil berbentuk uang tunai. “KJP tidak boleh diambil uang kontan, Ibu ini mengakunya ambil uang kontan,” tegas Ahok ketika ditemui dari Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (17/12).

Atas adanya pengakuan dari Yusri, Ahok pun menegaskan bahwa telah terjadi kesalahan oleh perempuan yang tinggal di Koja itu. Ahok kemudian mengancam segera menggugat balik Yusri sebab sudah melanggaran peraturan perbankan. “Kalau dari sisi perbankan, saya boleh gugat dia serta menuntut 12 tahun penjara sebab sudah memanfaatkan ATM milik anak,” tegasnya lagi. “Sudah jelas mencuri uang KJP, seharusnya mendampingi anak buat belanja. Ya sudah Anda gugat, kami pun ikut gugat.”

Diberitakan sebelumnya, Yusri datang ke Balai Kota DKI Jakarta guna melaporkan adanya pungutan liar di sebuah toko di Koja, Jakarta Utara. Pungutan 10 persen itu diminta pihak pemilik toko ketika Yusri ingin mengambil uang tunai dari KJP anaknya. Mengetahui hal itu, Ahok pun marah ke Yusri dan mengatakan kalau Yusri sudah mencuri uang yang harusnya diperuntukkan bagi anaknya. Ahok bahkan memaki Yusri yang pada saat itu datang dengan seorang rekannya.

Walau demikian, Ahok mengatakan bahwa pihak toko dimana Yusri menukar uang itu juga sudah melakukan suatu kesalahan. Kesalahannya ialah memperbolehkan penukaran KJP dengan uang, dan minta pungutan liar 10 persen dari jumlah uang yang ingin diambil. Tidak terima oleh tuduhan Ahok itu, Yusri kemudian melayangkan gugatan pada Polda Metro Jaya pada kemarin hari. Yusri menggugat Ahok agar bayar ganti rugi senilai Rp 100 miliar sebab sudah menghina dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *