Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kawanan Perampok Nasabah Bank Diringkus di Depok

2 min read

Berhati-hatilah ketika mengambil uang dengan nominal yang besar dengan tunai di bank. Sebab penjahat bisa saja sudah mengintai anda dari dalam area bank dengan cara berpura-pura menjadi seorang nasabah.

Mereka melakukan aksinya secara berkelompok, namun sistem kerja mereka dibagi dalam beberapa lokasi yang berbeda. Ada yang mengintai dari dalam bank, berjaga di luar bank, serta ada juga yang menunggu pada jalanan dengan menggunakan kendaraan.

Apabila ada nasabah yang sudah mengambil sejumlah uang dengan jumlah besar, maka penjahat yang sudah berpura-pura menjadi nasabah yang berada di dalam bank, lantas memberikan informasi kepada rekannya yang berada di luar bank. Kemudian pesan itu lantas disampaikan kepada pelaku lainnya yang sudah bersiap di jalan dengan menggunakan kendaraannya.

“Tersangka yang berada di jalan itu yang bertugas untuk mengeksekusi korban,” ungkap Kombes Pol Dwiyono selaku Kapolresta Depok pada Kamis 17/12/2015.

Apabila korban memakai sepeda motor, maka penjahat yang ada di jalan akan melibas korban dengan cara langsung menghentikan korban. Tetapi kalu menggunakan mobil, maka penjahat itu akan mengelabuhi korban. Salah satunya dengan cara memberitahu korban bahwa ban mobilnya sedang kempes. Setelah korban turun, dari dalam mobil serta melihat kondisi ban, maka penjahat itu akan masuk kedalam mobil serta menggasak uang korban.

“Apabila korban melakukan perlawanan, maka mereka tidak akan segan untuk melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Dwiyono.

Dwiyono juga menuturkan bahwa kelompok itu tidak hanya beraksi di daerah Depok, namun juga Bogor serta sekitaran Jakarta. Dari hasil kejahatan yang sudah mereka lakukan, mereka sudah mendapatkan lebih dari Rp 250 juta. Lantas uang tersebut dibagikan sesuai dengan peranan masing-masing. Kelompok ini memiliki lima anggota. Tetapi masih tiga yang telah diringkus oleh pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan penyelidikan, dimana saja mereka sudah menjalankan aksinya,” imbuh Dwiyono.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dibeli dari hasil kejahatan serta sebuah sepeda motor. Pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *