Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional –Kolom Agama di KTP-el Kosong Dinilai Sesuai UU

2 min read

Arfianto Purbolaksono yang merupakan seorang peneliti di The Indonesian Institute, menilai bahwa pendapat Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengizinkan pengosongan pada kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk para penganut kepercayaan di luar keenam agama yang diakui oleh negara, sudah sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. “Ini merupakan isi Pasal 64 ayat 5, UU No. 24 Tahun 2013 sebagai perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2006 terkait Administrasi Kependudukan,” terangnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara hari Selasa (22/2).

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pasal itu disebutkan pula elemen dari data penduduk terkait agama seperti yang dimaksud dalam ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya masih belum diakui sebagai suatu agama berdasar pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan maupun bagi penghayat kepercayaan tak diisi, namun masyarakat tetap dilayani serta dicatatkan dalam database kependudukan.

Arfianto mengatakan bahwa dalam UU No. 24 Tahun 2013 disebutkan pula bahwa agama yang tercantum dalam KTP-el merupakan agama resmi yang sudah diakui oleh Pemerintah yakni Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Buddha, serta Kong Hu Chu. “Sementara penganut ajaran kepercayaan yang masih belum diakui resmi oleh pemerintah dapat mengosongkan kolom agama yang tersedia di e-KTP,” katanya.

Hal ini, menurut Arfianto, berarti warga negara Indonesia yang menganut kepercayaan semisal Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, maupun Malim, bisa saja mengosongan kolom agama. Ia berpendapat soal kolom agama dalam KTP adalah salah satu bentuk diskriminasi atas berkeyakinan di Indonesia. “Ini dapat dapat dilihat sebagai pemaksaan terhadap pemeluk kepercayaan untuk mencantumkan agama yang mana itu bukan kepercayaan mereka dalam kolom agama KTP sebagai bentuk pengingkaran atas hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia menilai bahwa hal ini bertentangan terhadap UU No 39 Tahun 1999 terkait HAM dalam pasal 22 ayat 1 dimana disebutka tiap orang bebas untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu. Sedangkan dalam ayat 2, disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *