Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kebiri Saja Diangap Kurang Adili Para Paedofil

2 min read

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap bahwa pelaku kejahatan seksual kepada anak harus diberikan efek jera. Hal ini dibahas pada rapat yang menghasilkan wacana pelaksanaan hukuman kebiri kemarin (20/10). “Diharap akan ada sanksi tambahan lagi, pada rapat kemarin dibahas adanya kemungkinan kebiri bagi pedofilia sebab kejahatan berulang memerlukan efek jera,” terang Badrodin dari Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (21/10).

Tak hanya membahas terkait hukuman itu saja, Badrodin juga mengatakan juga membahas hukuman tambahan bagi kasus penelantaran anak. “Tengah dipertimbangkan, mungkin saja hak asuh anak akan dicabut untuk sementara. Namun uga harus lewat keputusan pengadilan juga,” terang Badrodin. Kini, kata Badrodin, wacana ini tengah diusulkan guna direalisasikan berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo. Ia mngatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk hukuman tambahan terhadap para pelaku kekerasan pada anak. Ia menuturkan bahwa kejahatan seksual telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, maka dari itu penanganannya pun juga luar biasa. “Jadi, selain halnya diatur pada Undang-undang Perlindungan Anak pastinya kami akan cari terobosan yang dapat menjerakan pelaku. Beri hukuman tambahan, dikebiri, “ sebut Prasetyo.

Ia juga menjelaskan bahwa hukuman kebiri ialah penyuntikan hormon perempuan pada si pelaku kejahatan seksual pria, sehingga birahi pelampiasan seksualnya menjadi berkurang atau bahkan hilang sama sekali. “Sebab di negara luar juga sudah melakukan, malah negara maju. Jika tidak, kami khawatir akan terjadi pelecehan seksual pada anak lagi. Ini akan merusak masa depan mereka,” tegas dia.

Wacana tersebut juga didukung Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Mensos Khofifah Indar Parawansa serta Menkes Nila F. Moeloek. Nila yang menilai bahwa para pelaku kejahatan seksual perlu diganjar pemberatan hukuman yang berbentuk pengebirian, agar ada efek psikologis. “Pemberatan hukum yaitu dengan kebiri,” terang dia. Niam menegaskan bahwa rapat terbatas ini menunjukan adanya komitmen politik dari Presiden yang amat berarti untuk penanganan kasus kejahatan terhadap anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *