Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kasus sajam konflik Keraton Solo berlanjut

2 min read

 

Sejumlah empat orang prajurit dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau disebut juga Keraton Solo, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penggunaan senjata tajam pada saat bentrok antara dua kubu 26 Agustus 2013 yang lalu.
Tim penyidik dari Polresta Surakarta telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pihak Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono menyatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) tersebut telah selesai dikerjakan sejak minggu lalu.
Di tengah proses pelimpahan kasus ke kejaksaan, penyidik dari pihak Polresta diminta untuk mempertimbangkan keterangan dari tujuh orang saksi baru yang telah diajukan kuasa hukum dari para tersangka. Tentu saja, pelimpahan kasus tersebut menjadi terganjal karena harus silakukan pemeriksaan terhadap para saksi terlebih dahulu.
“Dari tujuh orang saksi yang diajukan, empat di antaranya sudah memenuhi panggilan kami. Sedangkan tiga sisanya belum bisa hadir. Apabila setelah dua kali pemanggilan mereka tidak datang, proses penyidikan dan pelimpahan kasus tersebut akan diteruskan ke kejaksaan,” tegas Rudy Hartono, pada Selasa (15/10/2013).

Keempat orang prajurit keraton tersebut diduga telah menghunus pedangnya di luar kepentingan upacara adat, hal inilah kemudian polisi menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan sajam pada saat bentrok dua kubu di keraton pada Agustus lalu.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Darurat No.12/1951 mengenai penggunaan senjata tanpa seizin di wilayah hukum, polisi pun bergegas meringkus para tersangka.
”Senjata tajam yang dipakai oleh ke empat orang tersebut tidak pada peruntukannya,” kata Rudy.

Penetapan status tersangka sendiri didasarkan pada penggunaan sajam guna mengancam dan bukan sebagai simbol upacara adat pada prosesi pengangkatan Maha Menteri Tedjowulan saat itu.
”Mereka memakai senjata tajam pedang untuk mengancam, seharusnya hanya digunakan sebagai simbol budaya saja,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum empat prajurit, Arif Sahudi memiliki pandangan lain mengenai penetapan status tersangka untuk para kliennya itu. Menurutnya, surat panggilan untuk para kliennya tersebut dalam keperluan pemeriksaan para saksi. Ia meminta para penyidik untuk memperhitungkan ulang pengusutan kasus tersebut.
“Keterangan ketujuh orang yang kami ajukan ini perlu dilihat secara seksama. Kami berharap penyidik mempertimbangkan keterangan para saksi baru ini,” kata dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *