Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Kasus Penjualan Organ, Klinik di Bandung Digeledah

2 min read

Jajaran penyidik Bareskrim Polri pada hari ini melakukan penggeledahan terhadap sejumlah klinik yang bersebaran di Bandung, Jawa Barat. Upaya penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan kasus perdagangan organ ginjal yang kemarin terungkap. “Penggeledahan ini dilakukan terhadap sejumlah klinik demi mencari dokumen tentang kasus ini,” terang Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, Ka Unit TPPO pada Kamis (28/1).

Klinik-klinik tersebut dimanfaatkan untuk memeriksa kesehatan para korban yang mana organnya akan dijual sebelum menjalani operasi di RS Jakarta.  Ketika dikonfirmasi oleh media, Arie tidak menyebutkan nama klinik maupun rumah sakit yang telah digunakan oleh pelaku. Sementara Kombes Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum mengatakan bahwa ada dugaan tentang keterlibatan oknum dokter serta pihak rumah sakit pada kasus ini. Pasalnya terdapat prosedur yang tak dilakukan sebelum melakukan operasi, yakni wawancara demi mengetahui pekerjaan serta hubungan pendonor terhadap penerima.

Donor memang tak diperbolehkan untuk mentransplantasi ginjalnya apabila dalam kesehariannya bekerja berat, terkecuali mamiliki hubungan darah terhadap penerima. Selain dari itu, surat persetujuan pihak pendonor pun juga tak didapati oleh penyidik. “Surat ini adalah tersangka HR yang membuat lalu diserahkan pada bagian Administrasi Rumah Sakit,” beber Umar.

Umar mengatakan ada 15 korban asal Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, serta sejumlah wilayah lain di Jawa Barat. “Sementara untuk modusnya adalah menjanjikan uang untuk korban dengan mendonorkan sebelah ginjalnya untuk yang lebih membutuhkan,” papar Umar dari Mabes Polri, Rabu (27/1). Pelaku, lanjut Umar, menjanjikan uang sejumlah Rp250 – 300 juta. Tetapi kenyataaanya, para korban diberi uang yang tak lebih dari Rp70 juta saja.

Selain halnya pelaku HR, polisi juga menetapkan 2 tersangka lain yang berinisial DD serta AG. HR bertugas sebagai penghubung dari wilayah Jawa Barat pada rumah sakit yang ada di Jakarta, sedangkan 2 pelaku lainnya bertugas sebagai perekrut. Ketiganya lalu dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *