Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – DPR Usul Penundaan Kenaikan Iuran BPJS

2 min read

Rencana Pemerintah yang akan menaikkan premi alias iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memicu polemik memaksa DPR RI ambil suara. Komisi IX DPR RI mengusulkan agar rencana itu ditunda karena bermacam alasan. Dede Yusuf selaku Ketua Komisi IX mengungkapkan bahwa penundaan tersebut harus dilakukan sambil menunggu audit investigasi sehubungan pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2015 lalu. “Sebelum menaikkan iuran, baiknya tunggu dulu audit investigasi 2015,” ujar Dede ketika ditemui di Cikini, hari Sabtu (19/3).

Ia menjelaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan 2015 masih belum memenuhi harapan. Malah semenjak BPJS rilis 2014 silam, pelayanan pada masyarakat masih jauh dari kata memuaskan. Kondisi semacam ini dianggap Dede membuat masyarakat yang telah terdaftar BPJS Kesehatan tak dapat merasakan manfaat maksimal BPJS. Padahal, sampai saat ini tercatat 163 juta warga yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. “Masalahnya adalah distribusi pelayanan kesehatan belum merata dan hanya terfokus ke kota atau kabupaten besar, sementara di pedalaman masih belum,” ujar dia. “Selama 2 tahun berjalan sudah 163 juta peserta, ini adalah lonjakan yang sangat besar. Tetapi pelayanan masih belum siap untuk menerima jumlah ini.”

Sebelumnya Pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri alias Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai 1 April 2016. Hal ini tercantum di Perpres No 19 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua untuk Perpres No 12 Tahun 2013 terkait Jaminan Kesehatan dan ditandatangani Presiden Jokowi 29 Februari 2016 yang lalu. “Bahwa sejumlah ketentuan dalam Perpres No 12 Tahun 2013 terkait Jaminan Kesehatan seperti yang sudah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013 perlu disesuaikan terhadap kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional,” kata Presiden Jokowi pada beleid itu yang dikutip Senin (14/3).

Perpres revisi tersebut mengatur besarnya iuran peserta disertai manfaat pelayanan pada ruang Kelas I yang naik yang awalnya Rp59.500 ke Rp80 ribu sementara untuk ruang Kelas II yang awalnya Rp42.500 naik ke Rp51 ribu. Seangkan iuran untuk peserta ruang Kelas III naik jadi Rp30 ribu yang dulunya Rp25.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *