Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Cari Petasan, Polisi Sidak Toko Kembang Api

2 min read

Diketahui bahwa kian maraknya perang mercon atau petasan yang dilakoni oleh para remaja setelah selesai santap sahur pada wilayah Surabaya, memaksa pihak Polrestabes Surabaya untuk mengadakan razia petasan pada sejumlah penjual kembang api serta petasan pada kawasan sekitar Pasar Kembang Surabaya, di Jawa Timur. Pada operasi kali ini kedapatan 2 lokasi yang menjadi distributor kembang api untuk kawasan Pasar Kembang disidak, yaitu Toko Harapan Jaya serta Ayu Promotion. Akan tetapi, razia oleh Kasat Binmas Polrestabes Surabaya AKBP Firmansyah serta Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti tersebut tak menemukan adanya 1 pun petasan peledak yang tersimpan.

“Segala perizinan milik para distributor kembang api ini memang lengkap. Sebab sang pemilik distributor kembang api tersebut mempunyai izin impor oleh Mabes Polri serta izin distributor dan izin peredaran oleh Polda Jatim,” urai Firmansyah, pada Sabtu (12/7/2014). Pihaknya mengakui bahwa pelaksanaan dari operasi yang menyasar pada petasan tersebut digelar demi menyikapi akan maraknya laporan sehubungan dengan peredaran petasan dalam bulan Ramadan.

“Walau ada banyak laporan, namun operasi kami masih belum menemukan terkait adanya penyimpanan serta peredaran dari petasan ledak. Apabila nantinya ada kita temukan jelas, maka kami segera lakukan proses hukum kepada distributor serta penjualnya sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman 25 tahun penjara sampai dengan hukuman mati,” terangnya. Sesuai dengan undang-undang berlaku, untuk petasan yang dibolehkan atau yang diizinkan hanyalah menjual kembang api yang berukuran di bawah 2 inchi. Sementara pada ukuran yang di atas 2 inchi sampai dengan 8 inchi wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Firmansyah juga menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau supaya warga tak menyalakan petasan selama bulan Ramadan ini. “Kami pun meminta pada masyarakat agar memberitahukan pada petugas polisi jika mengetahui jika ada yang menjual serta mengedarkan petasan ini,” katanya. Pada gelar razia itu, sang pemilik usaha penjual petasan pada  Toko Ayu Promotion, Sinky Suwaji memang sempat menyangkal usahanya itu menjual petasan. Sinky bahkan menyela penjelasan dari AKBP Firmansyah terkait perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *