Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Basuki Tjahaja Purnama Mencabut Banding Yang Dilakukan

2 min read

Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mendapatkan fonis hakim 2 tahun penjara, setelah terbukti melakukan penghinaan terhadap surat Al Maidah 51 mencabut banding yang dilakukan untuk meringankan vonis yang dijatuhkan. Hal tersebut dilakukan karena pihak keluarga menyatakan bahwasannya sudah ada memori banding yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakut.

 Pengacara Basuki Tjahaja Purnama sendiri juga masih belum bisa menjelaskan dengan alasan apa pencabutan berkas dilakukan. Akan tetapi dengan persetujuan keluarga bersama dengan sang istri Veronika, pengacara Basuki Tjahaja Purnama melakukan evaluasi lebih mendalam untuk tetap mendampingi Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus ini.

“Setahu saya sudah ada laporan yang menyebutkan memori banding sudah masuk berkas, sehingga kami tidak perlu lagi melakukan banding untuk kedua kalinya. Hal ini juga sudah kami diskusikan bersama ibu Veronika selaku istri dari Basuki Tjahaja Purnama” ucap Sudirta.

Pencabutan banding dilakukan pada hari senin. Bersama dengan sang istri Veronika, pengacara Basuki Tjahaja Purnama mendampingi untuk melakukan pencabutan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang mengungkapkan kalimat dilontarkan Basuki Tjahaja Purnama menyakiti orang islam melakukan vonis 2 tahun yang dinilai memberatkan keluarga.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga rencananya besuk siang, menceritakan bagaimana keputusan yang kita ambil dan juga alasan kuat keluarga untuk mencabut banding yang dilakukan pada hari ini. Akan tetapi saya selaku pengacara juga sangat menghormati tindakan apa yang dilakukan oleh keluarga klien” tutup Sudirta.

Sementara itu dari ucapan yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atas surat Al Maidah adalah dengan membodohi umat islam dengan isi atau arti dari surat tersebut. Hakim memutuskan bahwasannya ucapan tersebut menyakitkan, atau juga bisa disebut sebagai penghinaan sehingga melakukan vonis 2 tahun yang kini juga sudah berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *