Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Akhirnya Presiden Jokowi Setujui Perppu Kebiri

2 min read

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 terkait Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 sehubungan dengan Perlindungan Anak. Perppu tersebut segera dikirimkan serta dimintakan persetujuan dari DPR waktu dekat ini. Jokowi menegaskan bahwa Perppu ini dikeluarkan pasca semakin meningkat signifikannya kekerasan seksual kepada anak Indonesia belakangan ini. “Perlu penanganan luar biasa sebab sudah mengancam, membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak. Kejahatan mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Jokowi daro Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Perppu tersebut memuat pemberatan sekaligus penambahan hukuman. Dari hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Penambahan pidana lain seperti halnya kebiri kimia, pengungkapan identitas juga pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga akan diberlakukan. “Ini dapat memberi ruang pada hakim agar menghukum seberat-beratnya agar memberi efek jera,” urai mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, MenkumHAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa Perppu ini tak dapat berlaku surut. Jika sudah berlaku, maka Perppu ini tak akan berlaku retroaktif kepada para terpidana kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengatakan bahwa DPR akan menyetujui Perppu ini. “Tak akan ditolak. Kami pasti berupaya agar disahkan,” tegas Yasonna dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/5).

Di lain pihak, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak pengaplikasian tindakan kebiri serta hukuman mati secara umum sebagai bagian dalam pemberatan pidana. “ICJR segera memonitoring pasal kebiri, memperlajari hak korban, pemberatan pidana, serta melakukan kajian perppu ini berdaya guna atau tidak,” kata Supriyadi W. Eddyono selaku Direktur Eksekutif ICJR saat memberikan keterangannya, Rabu (25/5). Terkait dengan wacana judicial review, ICJR sendiri masih akan menunggu naskah resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah serta bagaiman sikap Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Perppu ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *