Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Wakil Ketua DPRD Padang Terlibat Judi dituntut 2 Bulan Penjara

2 min read

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Wahyu Iramana Putra selaku Wakil Ketua DPRD kota Padang Sumatera Barat dengan hukuman selama dua bulan. Hal itu setelah Wahyu tersangkut kasus dugaan juadi permainan song pada Pos Pemuda Pulau yang ada di Keluarahan Alai Parak Kopi. JPU pun menuntuk hukuman yang sama kepada 3 terdakwa lainnya yang telah dijerat bersama Wahyu, yakni Osril, Jasmian serta Nusyirwan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua bulan karena telah melanggar pidana pasal 303 bis ayat(1) ke – 2 KUHP ,” ungkap Alfiandi selaku Jaksa Penuntut Umum di Padang pada Kamis 26/5/2016.

Selepas membacakan putusan jaksa itu, kemudian sidang langsung dilanjutkan dengan agenda Pledoi atau pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Defika Yufiandra selaku penasihat hukum Wahyu pada pembelaannya telah meminta kepada majelis hakin untuk membebaskan waktu. Hal itu karena pihaknya menilai bahwa berdasarkan fakta dari persidangan, politisi dari partai Golkar tersebut tidak terbukti terlibat pada permainan song, sebagaimana yang telah menjadi tuntutan jaksa. Defika melakukan pembelaan bahwa sebenarnya kliennya, Wahyu Iramana Putra tidak bersalah, karena kliennya tidak ikut bermain judi pada saat itu.

“Mohon kepada terdakwa Wahyu Iramana Putra bisa dibebaskan dari dakwaan itu atau menyatakan tedakwa lepas dari semua dakwaan dari penuntut umum,” minta Defika.

Defika juga mengungkapkan bahwa klienya tak terlibat di dalam permainan tersebut. Hal itu juga telah diketahui berdasarkan keterangan dari terdakwa lainnya, Nusyirwan serta Osril ketika dijadikan saksi pada pemeriksaan Wahyu.

“Keduanya pun mengaku bahwa pada malam itu tengah bermain bersama dengan terdakwa lainnya, Jasmian serta salah seorang rekannya yang lain yang bernama AD. Bukan bersama dengan klien saya. Sementara itu, Wahyu datang saat permainan mereka telah berhenti karena salah seorang dari pemain tersebut telah pergi,” jelas Defika sebagaimana telah dikutip dari Antara.

Sementara itu, Yohannas Permana yang merupakan tim penasihat hukum dari terdakwa lainnya, Osril, Jasmian serta Nusyirwan telah memohon kepada majelis hakim supaya memjatuhkan hukum yang seringan-ringannya kepada terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *