Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Pedagang Sayur di Banjarmasin Nyambi Jualan Sabu

2 min read

Tim Reskrim Polsek Kota Banjarmasin Barat telah berhasil meringkus salah seorang pedagang sayur yang kedapat telah menyimpan sabu. Pedagang sayur tersebut terbukti sudah menyimpan 12 paket sabu dalam rumahnya. Paket sabu tersebut ditemukan setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Sabu tersebut kami dapatkan dari dalam rumahnya. Pelaku juga telah mengakui bahwa sabu yang ditemukan itu merupakan miliknya,” ungkap AKP Dese Yulianti Selaku Kapolsekta Banjarmasin Barat di Banjarmasin pada Selasa 24/5/2016.

Dese juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pedagang sayur yang bernama Bulkani atau Ibul 43 tahun. Pelaku merupakan warga jalan Ir PHM Noor Gg Berkat Bersama.

Pelaku telah ditangkap oleh petugas pada Senin sore 16/5/2016 sekitar pukul 17:00 WITA. Pada saat ditangkap oleh petugas, pelaku sedang bersantai di dalam rumah karena baru saja pulang dari berjualan sayuran.

“Terungkapnya kasus tersebut setalah adanya informasi yang datang dari warga setempat apabila pelaku seringkali mengedarkan sabu,” jelas Dese.

Dese juga mengungkapkan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi tersebut, anggotanya pun langsung turun menuju lapangan serta menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan 12 paket sabu pada saat dilakukan penggeledahan.

“Pada awalnya, kita telah berhasil menemukan 12 paket. Namun setelah dilakukan tes tenyata ada satu paket yang palsu. Paket tersebut berisikan garam api,” imbuh Dese.

Pihak kepolisian pun membawa pelaku menuju Polsekta setempat dan saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji Polsekta Banjarmasin. Pelaku juga telah mengakui bahwa dirinya sudah berbisnis sabu. Ibul mengungkapkan bahwa pekerjaan itu hanyalah sebagai sampingan, sebab penghasilannya sebagai seorang pedagang sayur dirasakannya masih belum mampu mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.

“Satu paket sabu tersebut saya jual antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu, saya mengambul sabu itu dari seseorang bernama Asep,” ungkap Ibul sebagamana telah dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, Ibul akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *