Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Nasional – Ada 4 Hakim MK Dipolisikan GMHJ

2 min read

Ada 4 pejabat hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang namanya dilaporkan pada Polda Metro Jaya oleh GMHJ (Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pada sidang putusan MK sehubungan dengan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam memilih hakim tingkat I. Laporan itu dibuat pelapor beratasnamakan Lintar Fauzi sebagai ketua GMHJ dengan surat laporan no. LP/4235/X/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, pada Selasa (13/10). Empat hakim yang dilaporkan tersebut antara lain adalah Arif Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul lalu Anwar Usman.

Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terhadap laporan itu. “Tentu akan dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, kemarin telah diterima sesuai prosedur, jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu akan dilakukan proses penyelidikan,” kata Iqbal pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, hari Kamis (15/10).

Walau begitu, Iqbal mengaku tak dapat menjelaskan dengan rinci sehubungan dengan penyelidikan oleh kepolisian tersebut. Tetapi guna meningkatkan ke tingkat penyelidikan, pihak kepolisian harus melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada terlapor serta pelapor dalam waktu dekat ini. Pada Rabu (7/10), pihak MK memang mengabulkan gugatan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) agar tak memberi wewenang pada KY untuk memilih hakim tingkat pertama.

Berdasar pada putusan pengadilan, proses seleksi dalam pengangkatan hakim baik pada Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tata Usaha Negara hanya dapat dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Lintar, sebagai pihak pelapor mengatakan bahwa putusan penetapan hakim yang tanpa melibatkan pihak KY ini akan memicu proses seleksi berjalan dengan tidak transparan.

Selain dari itu, dengan adanya keputusan itu, Lintar menilai bahwa para hakim sudah melanggar Pasal 421 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penyalahgunaan Wewenang serta Pasal 17 Ayat 5 dan 6 UU No 48 Tahun 2009 terkait Kekuasaan Kehakiman. “Atau kalau berdasar pada Pasal 17 UU Kehakiman, mereka ini bisa diberi sanksi administratif. Maka putusannya pun juga batal demi hukum,” kata Lintar saat dihubungi pihak media, kemarin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *