Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminalitas Terkini – Sindikat Narkoba Hongkong Dikuak Polda Metro, 360 Kg Sabu Diamankan

2 min read

Jaringan narkotika internasional diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 360 kilogram yang setara dengan Rp 574 miliar sebagai barang bukti. Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa kasus ini berawal dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Hongkong, CT yang ditangkap di Pluit, Jakarta Utara 10 Juli 2015 yang lalu.

“Ini termasuk jenis sabu. Dengan jumlah besar, ini hanya sebagian kecil pelaku saja yang berhasil tertangkap. Ditangkap pada salah satu lokasi apartemen Jakarta Utara, yang tepatnya adalah Pluit tgl 10 juli 2015 lalu,” ujar Badrodin lewat keterangan pers dari Polda Metro Jaya, Jakarta, hari Rabu (15/7/2015). Mulanya , polisi meringkus warga Hong Kong yang berinisial CT dan 10 Kg sabu. Usai CT ini, penyidik segera menginterogasi lalu mengumpulkan bukti demi mengungkap para pelaku yang lain.

Lalu di malam hari, pukul 20.30 WIB, tim penyidik mendapat titik terang untuk keberadaan pelaku yang lain. Petugas lalu menciduk bandar, MW pada sebuah apartemen yang ada di Pluit, Jakarta Utara. Sabu milik MW ini, sambung Badrodin, disimpan pada mobil Grand Livina dalam jumlah besar, 350 Kg. untuk tiap transaksinya juga dilakukan pada lantai basement apartemen tersangka MW ini.

“Lalu kita mengembangkan ada pelaku 1 lagi, yakni MW di hari yang sama pula. Lalu ada informasi MW, CT memiliki apartemen. Lalu kita geledah terdapat kunci mobil, lalu mobilnya pun kita cari, dan akhirnya berhasil kita temukan ada 350 Kg dalam mobil,” kata Badrodin. Ia menambahkan, modus jaringan ini dalam menyelundupan narkotika dengan jumlah besar adalah dengan transit di Malaysia. Pelaku penyelundupan ini, termasuk dalam jaringan industri rumahan narkoba yang mudah masuk ke Indonesia lewat jalur darat, laut dan udara.

Mereka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika disertai hukuman paling sedikit 5 tahun serta paling berat hukuman mati serta denda minimal 1 miliar serta maksimal 10 miliar. Selain itu, tersangka akan dijerat pula oleh UU TPPU. “Akan kita kenakan TPPU sebab transaksi ini masih belum terlihat, pembayarannya sudah cukup besar. Tak mungkin kalau harganya sampai miliaran lalu dibawa-bawa,” tutup Badrodin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *