Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Ratusan Kendaraan Ditemukan dalam Gudang Magetan

2 min read

Polisi menemukan lokasi sebuah gudang di wilayah Magetan yang digunakan menyimpan puluhan mobil serta ratusan unit motor. Kuat dugaan, ratusan kendaraan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. Hasil dari pengembangan sat ini, kasus dugaan penggelapan kendaraan di Magetan, Jawa Timur, ini sang pelaku memanfaatkan bendera koperasi simpan pinjam yang beroperasi dibawah yayasan sebuah kesatuan.

Penggeledahan terhadap gudang yang ada di ds. Palem Kec. Karangrejo, Magetan tersebut bermula dari laporan penipuan serta penggelapan di Polres Ponorogo. Laporan tersebut berupa penggelapan terhadap 5 unit mobil rental atas nama pemilik Taufan Suprayitnanto dan disewa seorang bernama OA. “Setelah ditindaklanjuti, ada 2 mobil Avanza yang ditemukan di Nganjuk sementara 1 mobil ada di gudang bersama dengan puluhan mobil serta ratusan motor tersebut,” sebut AKP Harijadi selaku Kasubbag Humas Polres Ponorogo pada Minggu (10/1/2016).

Modus OA yang saat ini masih dalam pencarian petugas yaitu meminjam 5 unit mobil dalam kesepakatan sewa 10 hari ke depan, akan tetapi di saat jatuh tempo sewa, mobil tersebut tak dipulangkan sementara uang jasa sewa juga masi belum dibayarkan. “Nyatanya mobil-mobil korban ini ada yang digadaikan pada JBS sebagai pemilik gudang ini,” sambung Harijadi. JBS (42) lantas ditetapkan menjadi tersangka penadah sesuai dengan pasal 480 KUHP. “Saat ini masih kami lakukan pendataan. Kami sudah menyita 168 sepeda motor serta 56 mobil yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan,” sambungnya.

Selain itu Harijadi menegaskan bahwa penggeledahan pada gudang di Magetan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penipuan serta penggelapan. “Jadi, ratusan sepeda motor serta puluhan mobil tersebut belum tentu merupakan hasil tindak kejahatan ataupun curanmor seperti kabar beredar,” tutup Harijadi.

“Kita masih terus melakukan pengembangan. Yang satu ini sudah dapat dipastikan merupakan hasil tindak kejahatan, mungkin saja si penggadai ini bekerjasama dengan si pemilik koperasi,” sebut AKP Hasran, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Minggu (10/1/2016). Saat ini JBS, pemilik gudang, ditetapkan menjadi tersangka diserat ancaman hukuman dari pasal 480 KUHP terkait penadahan disertai ancaman penjara selama 4 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *