Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Kriminal – Polres Jombang Amankan 770 Juta Upal

2 min read

Polisi berhasil mengamankan uang palsu (upal) bernilai Rp 770 juta dari seorang pengedar bernama Mohammad Asmawi (35). Polisi mengatakan bahwa pengedar asal Gesikharjo, Kec Palang, Kab Tuban tersebut merupakan anggota dari sindikat upal. Kini aparat sedang mengejar tersangka AH yang diyakini sebagai penyuplai upal pada Asmawi. AKP Wahyu Hidayat selaku Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan bahwa tersangka mengatakan membeli uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga USD 100 itu dari AH seharga Rp 5 juta.

“Dari analisa kami, ini merupakan jaringan lama. Sebab faktanya ada sejumlah uang yang telah dipotong-potong lalu ada yang sudah ditempel ke kertas koran lalu ada pula yang sudah masuk amplop berwujud paket siap edar,” terang Wahyu pada wartawan, hari Kamis (10/12/2015) kemarin. Wahyu melanjutkan bahwa pihaknya tidak percaya terhadap pengakuan Asmawi. Usai handphone milik tersangka diperiksa, ada identitas berbeda dari nama yang dikatakan oleh Asmawi. Pengakuan palsu tersangka ini sengaja demi melindungi anggota sindikatnya dari buruan polisi.

Tersangka lainnya yang saat ini masih rahasia itu diduga oknum yang menyuplai upal pada Asmawi guna diedarkan ke Jombang serta sekitarnya. “Dari Informasi yang kami dapat, sering ada mobil datang di waktu dini hari dengan membawa bungkusan. Lalu kami juga sudah periksa ke Sat Lantas terkait nopol mobil yang kami dapat dari masyarakat tersebut, nopol kendaraannya dari luar Jombang. Tetapi masih terus kami lacak dimana keberadaannya,” kata Wahyu.

Asmawi sendiri digerebek polisi dari kontrakannya di Dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang, pada Rabu (9/12) siang. Demi menyamarkan aksi liciknya, tersangka ini membuat kedok panti pijat. Usai digerebek, polisi mengamankan bukti 1.810 upal pecahan Rp 100.000, 270 upal Rp 50.000, 441 kertas pecahan Rp 100.000, 360 upal pecahan Rp 100.000 yang sudah ditempel ke kertas koran, serta 102 upal Rp 50.000-an yang juga tertempel ke kertas koran.

Selain itu, polisi juga mengamankan 42 lembar kertas folio untuk pecahan 100 USD, serta 15 lembar kertas 30×60 cm pecahan 100 USD, 1 lembar kertas 80×118 cm pecahan 100 USD, 3 cutter, penggaris, tinta, dan bekas potongan upal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *