Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Polisi Karena Tak Terima Wajahnya Dihantam Botol Parfum

2 min read

Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Polisi Karena Tak Terima Wajahnya Dihantam Botol Parfum – Seorang perempuan yang berinisial DP (20) nekat melaporkan kekasihnya yang bernama Agi Wahyudi (30) ke polisi karena telah menghantam wajahnya dengan menggunakan botol parfum. Laporan polisi itu dibuat atas puncak kekesalan dan rasa sakit hati yang dialami oleh DP, karena sebelumnya Agi juga telah memukul wajahnya sebanyak tiga kali.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Ridwan saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (26/4/2020) mengatakan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di rumah temannya, dan yang kedua di rumah kontrakan yang selama ini ditinggali oleh keduanya. Penyebab penganiayaan itu sendiri adalah masalah ekonomi.

Agi adalah residivis kasus penganiayaan. Pelaku dan DP sudah tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan, meski belum sah menjadi suami istri.

Ridwan mengatakan kejadian itu berawal ketika Agi datang ke rumah teman pria DP pada Kamis (16/4/2020) pekan lalu. Saat itu, Agi melihat DP ada disana dan diduga karena terbakar api cemburu pelaku pun langsung memarahi korban dan meminta uang yang pernah dipinjamkan kepada korban untuk segera dikembalikan.

Ridwan menjelaskan saat bertemu, terjadilah cekcok di antara keduanya. Pelaku memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang. Karena tidak diberi, cekcok mulut itu pun menjalar hingga ke permasalahan asmara, yang kemudian membuat pelaku merasa marah dan akhirnya melakukan aksi pemukulan itu sebanyak tiga kali.

Ridwan menambahkan setelah itu DP kemudian dibawa pulang ke rumah kontrakannya yang berada di Kompleks Pasar Segiri Samarinda. Setibanya di rumah, Agi pun kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, saat itu satu botol parfum dihantamkan ke arah wajah korban. Akibatnya, wajah korban pun menjadi memar.

Setelah puas menganiaya, DP yang ditinggalkan begitu saja oleh Agi seorang diri langsung melaporkan peristiwa yang telah menimpanya itu ke Polsekta Samaridna Ulu. Agi yang pergi selama berhari-hari akhirnya kembali ke rumah pada Jumat (24/4/2020) malam.

Saat itu juga, pelaku langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Ketika ditangkap, pelaku diketahui akan berencara mengambil semua barang-barang miliknya untuk meninggalkan Kota Samarinda.

Atas perbuatannya, Agi Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *