Tipu Korban Dengan Modus Bisa Gandakan Uang, 8 Orang Ditangkap Polisi
1 min readTipu Korban Dengan Modus Bisa Gandakan Uang, 8 Orang Ditangkap Polisi – Polisi amankan 8 orang atas kasus penipuan dengan modus menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.
Salah satu pelaku yakni berinisial HR (58), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember. Dalam kesehariannya, HR diketahui sebagai pedagang kain keliling. Dalam aksinya, ia mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dari Rp 8 juta menjadi puluhan juta rupiah.
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Kamis (10/10/2019) mengatakan uang Rp 8 juta yang disetorkan kepada HR itu bisa digandakan menjadi 300 juta.
Selain ngaku sebagai dukun, HR dan 8 tersangka lainnya juga menggunakan uang palsu untuk menipu korbannya. Uang palsu tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 dan Rp 50 ribu. Dihadapan polisi, HR mengaku uang palsu itu diperoleh dari tersangka RM warga Kenjeran, Surabaya.
Delapan tersangka yang diamankan mempunyai peran
masing-masing dalam beraksi, RM diketahui sebagai pencetak uang palsu, ST
penyedia uang palsu, SP dan ST berperan melakukan penipuan, PR dan HA bertugas menunggu
di terminal Ngimbang. Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang
menjadi lokasi penipuan yakni di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang.
Meski hingga sejauh ini belum adalah laporan dari masyarakat,
kasus tersebut akan terus dikembangkan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang palsu
dalam pecahan Rp 100 dan 50 ribu, printer, selembar kain merah dan kain kafan. Atas
perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.