Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Terlilit Utang, Karyawan Kantor Pembiayaan di Tasik Kuras ATM Perusahaan

1 min read

Terlilit Utang, Karyawan Kantor Pembiayaan di Tasik Kuras ATM Perusahaan – Seorang karyawan kantor pembiayaan di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya ditangkap polisi karena telah menguras uang di kartu ATM milik perusahaan. Pelaku nekat melakukan hal itu karena terlilit utang pinjaman online.

Pelaku yang merupakan warga Bandung itu tak tanggung-tanggung menguras dua kartu ATM milik perusahaan. Pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 10 juta yang diambilnya dari ATM perusahaan.

AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, saat dikonfirmasi pada Senin (06/4/2020) mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis 19 Maret 2020 lalu ketika pelaku melakukan pencurian, sebagai salah satu karyawan perusahaan saat itu dia bersih bersih loker yang tidak dikunci, dan menemukan dua buah kartu atm berikut dengan nomor PIN nya. Pelaku yang terlilit utang kemudian menarik tunai dari ATM itu sebesar Rp 10 juta.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mempunyai utang sebesar Rp 10 juta di pinjaman online. Pelaku gelap mata karena upah dari perusahaan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Siswo menambahkan jadi pelaku memiliki utang ke Pintek atau Pinjaman online sebesar sepuluh juta lebih jadi untuk menutup utangnya itu pelaku pun nekat mencuri.

Selain pelaku, polisi juga amankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kartu ATM, satu stel baju baru, satu unit ponsel yang dibelinya dari uang hasil curian. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 pencurian biasa dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Siswo menambahkan tersangka kami jerat dengan pasal 362 pencurian biasa dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *