Terbukti Cabuli Gadis 12 Tahun di Bandung, Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara
1 min readTerbukti Cabuli Gadis 12 Tahun di Bandung, Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara – Seorang driver ojek online (ojol) bernama Rahmat Hidayat telah terbukti bersalah bertindak senonoh terhadap penumpangnya yang masih berusia 12 tahun. Atas perbuatannya itu, Rahmat divonis hukuman 5 tahun penjara.
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani mengatakan hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan tuntutan dari kami.
Lucky
mengatakan perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Senin (11/3/2019) sekitar
pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula ketika Rahmat mendapat orderan untuk
menjemput penumpang yakni seorang gadis SMP. Kemudian, Rahmat mengantar korban
ke kawasan Antapani.
Sebelum menjemput korban, Rahmat mengaku sempat
menonton video porno. Dalam perjalanan, Rahmat dengan sengaja mengerem laju
motornya agar tubuh korban bisa berdempetan dengannya.
Lucky menuturkan Rahmat juga tak segan-segan
meminta korban agar duduknya agak lebih maju. Korban pun menuruti permintaan
pelaku.
Tak hanya itu saja, Rahmat juga sengaja mengambil jalan yang
lebih jauh agar bisa berlama-lamaan dengan korban. Rahmat justru membawa korban
berkeliling dengan montornya selama 15 menit.
Namun ketika berada di suatu jalan tepatnya di
belakang pusat perbelanjaan di Antapani, Rahmat tiba-tiba menghentikan laju sepeda
motornya. Rahmat meminta korban untuk pindah tempat duduk ke depan. Saat itu, Rahmat
berdalih kalau ban motornya kempis.
Korban pun juga menuruti permintaan pelaku
dengan pindah tempat duduk ke depan. Kemudian ketika berada di depan sebuah
warung, korban mendapat akal. Korban beralasan turun sebentar untuk membeli
jajan. Dan saat itulah, korban langsung meminta pertolongan kepada warga.