Thu. Jun 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Terbongkarnya Sosok Guru Spiritual yang Menyarankan Inses Ayah dan Anak di Banyumas

2 min read

Tersangka kasus pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil hubungan terlarang antara bapak serta anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengatakan disuruh guru spiritualnya. Pelaku R (57) yang merupakan penduduk dari Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan mengatakan melaksanakan aksi tersebut buat ritual pesugihan.

Kombes Edy Suranta Sitepu yang merupakan Kapolresta Banyumas menjelaskan, pelaku R (57) melaksanakan ritual tersebut atas rekomendasi dari seorang dukun di kawasan Klaten.

“informasi R tahun 2011 berkelana di Klaten menjadi buruh bangunan. bertemu satu orang di situ yang menurutnya adalah orang pintar,” tutur Edy ketika pers rilis di mapolres, pada Selasa 27 Juni 2023.

R diberi rekomendasi oleh dukun bila mau kaya raya, maka mesti melaksanakan ritual itu. “Menurut dirinya dukun tersebut memberikan rekomendasi bila mau kaya menjalankan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. bila lahir dikubur hidup-hidup hingga tujuh kali,” kata Edy.

Akan tetapi pihak berwajib tak begitu saja percaya dengan informasi dari R. “Ini sedang kami dalami, apakah itu cuma karangan ataupun alibi dirinya aja, seluruh informasi tersebut kami terima,” ucap Edy.

Pihaknya pun memperoleh keterangan kalau sosok Bambang ini dikenal telah meninggal dunia.

“Masih dalam penyelidikan atau (kemungkinan) cuma karangan serta B ini telah meninggal, kita bakal dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu kebatinan ataupun anaknya cuma dijadikan budak pemuas nafsu saja,” kata Edy.

Edy menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis lantaran sudah merencanakan pembunuhan itu. “Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman selama seumur hidup atau hukuman mati,” tambah Edy.

Tidak cuma itu, R pun bakal disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan serta/atau denda maksimal sebesar Rp72 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *