Tue. Jun 27th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polri Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Bayi Sulteng-Jakarta

2 min read

Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perbuatan kejahatan perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi. Semenjak 2022, sindikat ini sudah menjual keseluruhan 16 bayi yang masih berumur 2 minggu sampai 1 tahun.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang merupakan Dirtipidum Bareskrim menerangkan, pengungkapan ini berasal dari informasi di Polda Sulteng terkait seorang ibu yang bernama Siti Sapa (SS) menginformasikan penculikan anaknya atas nama A.

Sehabis diselidiki, nyatanya korban A yang masih bayi ini enggak diculik, tetapi diberikan sendiri oleh SS sebagai ibunya. SS memberikan A pada wanita berinisial F di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri buat dibawa ke Jakarta.

“Atas hasil penyidikan itu, Polda Sulteng mempublikasikan laporan polisi (LP) tipe A pada tanggal 12 Juni 2023 mengenai spekulasi perbuatan kejahatan perdagangan anak,” ucap Djuhandani.

Di tanggal 22 Juni 2023, pihak penyidik Polda Sulteng bekerja sama dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri serta Polres Metro Kota Bekasi buat melaksanakan penggeledahan di satu buah apartemen di kawasan Bekasi. Apartemen tersebut disinyalir jadi lokasi penampungan anak ataupun bayi sebelum kelak dijual ke calon konsumen.

Ketika digeledah, pihak berwajib meringkus seorang pelaku atas nama Y berikut dua bayi laki-laki (bayi A serta B) yang masing-masing berumur 2 minggu serta 1 bulan. Berikutnya, dalam langkah pengembangannya, kepolisian membekuk tiga pelaku lain berinisial SA, E, serta DM.

“DM bertindak selaku pemasok ataupun pencari bayi A yang dibantu oleh L, SA bertindak selaku pemasok ataupun pencari bayi B, E bertindak selaku pencari bayi B yang dipesan oleh SA, serta Y bertindak selaku penampung serta penyalur bayi,” kata dia.

Adapun salah satu bayi yang didapati (bayi B) sudah akan dijual ke Sulteng pada pelaku berinisial M pada 24 Juni 2023 sebelumnya. M telah dibekuk pihak berwajib di Sulteng. Usut punya usut, nyatanya Y sebagai penampung telah menjualbelikan 16 bayi semenjak tahun 2022.

“Bayi laki-laki sekitar harga Rp 13 hingga Rp 15 juta, serta bayi perempuan sekitar harga Rp 15 juta hingga Rp 23 juta,” ujar Djuhandani.

Menurut informasi yang didapat penyidik hingga saat ini, bayi-bayi tersebut diperdagangkan buat diadopsi menjadi anak. “Akan tetapi kan kita belum menyelidiki lebih jauh lantaran kita masih mengembangkan,” ucap dia.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman sanksi maksimum 15 tahun bui serta denda maksimal Rp 600 juta.

Kemudian, pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *