Setubuhi Cucunya Sendiri Hingga Melahirkan, Kakek di Probolinggo Ditangkap
1 min readSetubuhi Cucunya Sendiri Hingga Melahirkan, Kakek di Probolinggo Ditangkap – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang kakek berinisial ML, warga Kecamatan Kraksaan karena telah menyetubuhi cucunya yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya itu, korban pun hamil hingga melahirkan anak perempuan yang kini sudah berusia 4 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Isana Reny Antasari menuturkan aksi persetubuhan itu dilakukan pada Juli 2014 silam.
Reny mengatakan kejadian itu bermula ketika korban sedang
tertidur di kamarnya. Kemudian tersangka menghampiri korban dan menyingkap
roknya. Saat itu, korban sempat terbangun, namun yang dilihat adalah kakeknya, jadi
korban tak merasa curiga.
Korban pun bertanya kepada pelaku dengan apa yang dilakukannya.
Saat itu, pelaku berdalih hendak memijat kaki korban. Namun aksi itu terus
berlanjut hingga akhirnya korban disetubuhi.
Saat itu, korban tak mampu untuk melawan karena diancam tidak
diantar sekolah oleh tersangka. Tersangka juga meminta pelaku untuk tidak
menceritakan hal itu kepada siapa pun.
Persetubuhan itu pun dilakukan berulang kali hingga yang terakhir
pada 1 Maret 2015. Atas perbuatannya, korban pun hamil. Mendapati hal itu,
korban kemudian kabur ke Kalimantan.
Mengetahui hal itu, sang ibu korban langsung melapor ke
polisi pada 2 Maret 2015. Namun saat itu pelaku menghilang, akhirnya tersangka ditetapkan
sebagai DPO.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat
bahwa ML telah pulang ke rumahnya pada Senin (28/10/2019).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal
81 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun
penjara.