Sat. Apr 29th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kejagung Menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

2 min read

Kejagung memutuskan tersangka baru di perkara dugaan korupsi penyimpangan ataupun penyalahgunaan penggunaan anggaran PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020. tersangka baru yang telah ditetapkan adalah Destiawan Soewardjono yang merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya.

“Tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah memutuskan serta melaksanakan penahanan kepada 1 orang tersangka yang tersangkut dengan masalah dugaan perbuatan pidana korupsi di penyelewengan pemakaian sarana pembiayaan dari sejumlah bank yang dijalankan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. serta PT PT Waskita Beton Precast, Tbk,” tutur Ketut Sumedana yang merupakan Kapuspenkum Kejagung.

“Mengenai 1 orang tersangka itu adalah DES yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 hingga saat ini,” lanjutnya.

Kejagung pun langsung melakukan penahanan terhadap Destiawan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejagung. waktu penahanan sepanjang 20 hari semenjak 29 April hingga 17 Mei 2023 kelak.

“Buat memperlancar proses investigasi, terhadap tersangka DES telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sepanjang 20 hari,” jelasnya.

Di masalah ini, Destiawan diketahui memerintahkan serta mengizinkan pencairan anggaran supply chain financing atau (SCF dengan memakai dokumen pendukung yang ilegal untuk dipakai menjadi pembayaran hutang perusahaan yang dikarenakan oleh pencairan pelunasan proyek-proyek pekerjaan fiktif buat mencukupi permintaan dari tersangka.

“Dampak perbuatannya, kepada tersangka DES bakal disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti mana diubah serta ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 terkait perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 berhubungan Pemberantasan perbuatan pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Atas kasus ini, BPKP menghitung kerugian negara di perkara ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. tidak cuma itu, di perkara ini penyidik pun melakukan penyitaan kepada aset tanah, bangunan, serta uang milik tersangka,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *