Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sepasang Kakak Beradik Habisi Nyawa Temannya Kala Dituduh BAB Sembarangan

2 min read

Sepasang Kakak Beradik Habisi Nyawa Temannya Kala Dituduh BAB Sembarangan – Tersangka kakak beradik  Candra (23) dan Calvin (19) pada akhirnya diringkus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang.Kedua tersangka ditangkap setelah empat bulan menjadi buronan atas kasus pembunuhan Fran (22).Kedua kakak beradik tersebut diamankan polisi kala bersembunyi di rumah kerabatnya yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka tega membunuh Fran dikarenakan dendam lama.Kejadian tersebut berawal saat kedua korban dan korban sedang nongkrong bareng di sebuah bangunan pondok didekat rumah mereka.Pondok tersebut berada di Jalan Meranti Sungai Buaya, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.Ketika itu korban Fran sedang BAB (Buang Air Besar) sembarangan.Korban BAB ditempat yang tepat disebelah samping pondok dimana mereka sedang nongkrong.Melihat kejadian tersebut Candra langsung menegur Fran.Namun teguran Candra malah membuat Fran marah.Dihadapan petugas Candra menuturkan bahwa Fran malah memaki-maki dan sempat akan terjadi keributan di tempat tersebut,namun dilerai oleh beberapa teman yang berada di tempat tersebut.

Usai keributan tersebut Candra memilih untuk pulang ke rumahnya, tetapi Fran malah menyerangnya dari belakang dengan menusukkan sebilah pisau tepat pada bagian ketik.Candra mengatakan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Candra menunggu itikad baik Fran untuk meminta maaf atas kejadian tersebut,namun permintaan maaf yang ditunggu Candra tak kunjung datang dari Fran.

Candra akhirnya merasa kesal atas sikap dan perilaku korban yang tidak mau minta maaf.Atas kekesalannya tersebut akhirnya tersangka mendatangi Fran yang saat itu bekerja di bengkel las yang berada di kawasan Simpang Meranti Kelurahan Kemas Rico, Kecamatan Kertapati Palembang pada hari Rabu (28/11/20).Saat bekerja Fran langsung diserang oleh Candra dan adiknya.Fran ditusuk dengan senjata tajam dan langsung meninggal dunia ditempat kejadian.Korban meninggal dikarenakan luka tusukan yang cukup parah.Usai menghabisi korban, tersangka Candra beserta adiknya langsung melarikan diri ke rumah paman mereka di OKI.Tersangka mengaku bahwa adiknya tidak tau apa-apa tentang masalah yang menimpanya.Dia hanya ikut saja.

Calvin sang adik mengaku spontan membantu kakaknya yang pada saat itu membawa sebilah parang.Dia (Calvin) ikut menusuk korban saat itu.Jadi saat itu saya tidak tau permasalahan apa yang sedang dihadapi kakak saya,”ungkap Calvin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji menjelaskan kedua tersangka bakal dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 tentang pembunuhan.Kedua tersangka kakak beradik tersebut bakal mendekam di penjara selama 15 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *