Mon. Dec 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Siswi SMP Di Batam Diperkosa Dan Dijadikan PSK Oleh Pacarnya

2 min read

Satu orang siswi SMP di Tanjungpinang, Batam, dengan inisial MW dijadikan PSK atau pekerja seks komersial di Batam, Kepulauan Riau atau Kepri. Mirisnya, hal ini dilaksanakan oleh FA (16) yang adalah kekasih korban sendiri.

AKP M Darma Ardiyaniki yang merupakan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang menyampaikan, masalah ini terbongkar sesudah korban tak pulang ke rumah semenjak meminta izin pada orangtuanya buat keluar shalat subuh, pada Minggu, 26 November 2023 kemarin.

Akan tetapi sampai, Selasa, 28 November 2023, korban tak juga kembali ke rumahnya, sampai ujungnya orangtua korban langsung mendatangi Mapolresta Tanjungpinang untuk membuat laporan orang hilang.

“Menerima keterangan itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan serta pengembangan serta menyelidiki saksi-saksi dan mencari keberadaan korban, ” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Darma, disebut korban keluar dengan pacarnya, yaitu SF ke area Tanjungpinang Timur. “Dari situ kami kembali melaksanakan pengembangan serta ujungnya sukses membekuk SF di Tanjungpinang Timur, ” katanya.

Pada pihak berwajib, SF mengatakan sudah melarikan korban ke Batam, akan tetapi sebelum dilarikan ke Batam, tersangka mencabuli korban. “Namun SF mengatakan melaksanakan itu atas dasar saling suka, serta SF juga mengatakan korban di Batam dengan FA, yang juga rekan tersangka, ” katanya.

Menyadari korban ada di Batam dengan tersangka FA, anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melaksanakan pengejaran.

“Korban kami dapatkan di salah satu penginapan di Batam serta korban mengatakan sudah disetubuhi oleh tersangka SF yang tidak lain pacarnya, serta setelah itu tersangka menjual korban ke laki-laki hidung belang, ” terangnya.

“Saat ini kedua tersangka pun sudah kami tahan serta masih dibuat penyelidikan, ” imbuhnya.

Atas tindakannya, tersangka SF disangkakan dua Pasal sekaligus yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai melarikan wanita dibawah usia.

“Sedangkan tersangka FA disangkakan Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai melarikan wanita di bawah usia dengan ancaman penjara selama 7 tahun, ” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *