Wed. May 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Lansia Ditangkap Polisi Karena Memiliki Senjata Api Jenis AK-47

2 min read

Satu orang lansia di Maluku ditetapkan menjadi tersangka lantaran dugaan kepemilikan senjata tipe AK-47. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku mengatakan lansia dengan inisial WH tersebut merupakan salah satu penduduk yang tinggal di Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB. WH dianggap mempunyai, menyimpan, memanfaatkan, membawa senjata api atau senpi serta amunisi tanpa ijin.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon, tutur Kombes Pol Andri Iskandar Direktur Reskrimum Polda Maluku. WH ditangkap di rumahnya pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar jam 16.30, serta laki-laki 62 tahun tersebut diamankan dengan barang bukti berupa senjata api organik tipe AK-47.

“Barang bukti yang kami dapatkan ialah satu pucuk senjata api organik tipe AK-47, satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 milimeter, serta satu buah tas ransel merk polo corak abu-abu,” kata Andri.

Andri menerangkan tersangka dibekuk sesudah pihaknya memperoleh informasi dari penduduk. Dari informasih warga tersebut personel kepolisian setempat langsung mendatangi rumahnya.

“Setibanya di rumah tersangka, personel Ditreskrimum Polda Maluku mengobrol dengan tersangka serta mendapatkan satu buah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 milimeter. setelah itu salah satu personel masuk ke dapur serta mendapatkan satu pucuk senjata api organik tipe AK 47,” ucapnya.

Sesudah mendapatkan barang bukti itu, kata dirinya, tersangka selanjutnya digelandang menuju markas Polda Maluku buat diminta keterangan.

“Senjata api ini sudah dikuasai serta dipakai tersangka selama tiga tahun yaitu sejak tahun 2020 hingga 2023. dirinya (WH) memakainya buat berburu binatang di hutan serta penggunaannya telah 50 kali, akan tetapi apa pun dasarnya sebab ini senjata api terkait kepemilikan pastinya mesti mempunyai izin,” tuturnya.

Andri menambahkan penemuan senpi itu mengisyaratkan beberapa masyarakat masih mempunyai benda-benda berbahaya ini. Oleh lantaran itu, Andri mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senpi bersedia memberikan ke polisi.

“Bila takut bisa diproses hukum, pemerintah desa dapat memfasilitasi masyarakat buat memberikan senpi pada pihak keamanan. lantaran dengan begitu kami tak bakal melakukan langkah hukum,” ucapnya.

Mengenai oknum personel DPRD SBB yang dianggap menjadi pemilik senpi itu, Andri mengatakan pihaknya masih terus melaksanakan pengembangan.

“Sedang kami kembangkan mengenai kepemilikan senjata api ini. terdapat beberapa alasan yang dimintai informasi mengenai asal usul senjata api itu, serta rencananya besok (Rabu) kami bakal meminta informasi dari yang berkaitan (oknum anggota DPRD SBB). surat telah dikirim buat diperiksa esok, katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *