Wed. May 17th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berselisih Saat Main Kartu, 2 WNA Asal India Membunuh WNI di Bali

2 min read

Dua laki-laki warga negara India berinisial GS serta AS dibekuk setelah diduga menghabisi satu orang WNI di kawasan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. GS serta AS dianggap jadi tersangka pembunuhan WNI dengan inisial FRF, juga penyiksa teman senegaranya berinisial RS, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Kronologi kejadian bermula ketika adanya perdebatan antara para tersangka serta kedua korban ketika mereka sedang bermain kartu.

Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang merupakan Kapolresta Denpasar menerangkan, perkara ini bermula kala FRS serta RS berjumpa dengan kedua tersangka di pantai Kuta, Badung, Bali, pada Rabu 10 Mei 2023.

FRS setelah itu mengajak RS serta kedua tersangka buat menginap di rumahnya di tempat lokasi kejadian peristiwa tersebut. Setelah itu, pada Jumat 12 Mei 2023, antara para tersangka serta korban timbul perselisihan ketika mereka tengah bermain kartu. Akan tetapi, polisi belum dapat menetapkan apakah mereka berjudi lantaran masih pada proses penyelidikan.

“Mulanya bermain kartu ada perselisihan, jadi terus mengatakan korban WNI tersebut kerap mengatakan kata kurang sopan dengan bahasa Inggris, memaki,” ujar dirinya dalam konferensi pers pada Selasa 16 Mei 2023.

Bambang menerangkan, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap FRS serta RS dengan cara melayangkan pukulan dengan menggunakan satu buah tongkat kayu.

Akhirnya, FRS meninggal di tempat lantaran mendapatkan luka terbuka di bagian kepala belakang serta kepala bagian atas. Sementara itu, RS mendapatkan luka terbuka di bagian dahi, dada serta luka pada jemari tangan kanan, maka mesti memperoleh perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah menjalankan tindakan kejinya, para tersangka ingin melarikan diri ke negara asalnya melewati Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, di hari yang sama.

“Buat tiket (pesawat) ia beli langsung pada hari itu mereka memesan tiket melalui saudaranya yang berada di sana (India), kita masih melakukan pengembangan buat mengetahui siapa saudaranya, tutur ia.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP serta pasal 351 ayat (2), dengan sanksi hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *