Thu. Dec 7th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Kakek Di Kendal Tega Memperkosa Cucu Kandung Sampai Melahirkan Bayi

2 min read

Satu orang kakek dengan inisial MAT (53), yang merupakan salah seorang warga dari Desa Winong Ngampel kabupaten Kendal Jawa Tengah, sampai hati mencabuli cucunya (14) sampai mengandung serta melahirkan anak.

Pencabulan dijalankan di rumah, saat keadaan sepi. MAT, yang bermukim dengan korban serta satu orang anak kandungnya, mencabuli korban dengan dalih khilaf. “Saya melaksanakan hubungan suami istri dengan cucu saya sebanyak 8 kali, ” ucap MT, pada Kamis, 7 Desember 2023.

MAT mengatakan kasihan sesudah cucunya yang masih berumur 14 tahun itu melahirkan bayinya. “Ibunya bekerja di luar negeri, sementara itu bapaknya telah pisah dengan ibunya, ” imbuh MAT.

Sedangkan, Kompol Edy Sutrisno yang merupakan Wakapolres Kendal mengatakan, aksi MAT diketahui dari informasi keluarga. Edy menjelaskan, pada tanggal 2 November 2023, kurang lebih jam. 23.00 WIB, korban yang berumur 14 tahun lebih 11 bulan, melahirkan satu orang bayi di kediamannya.

Menyaksikan hal itu, setelah itu pelapor dan masyarakat yang lain membantu korban buat dilarikan ke Puskesmas buat memperoleh bantuan ataupun perawatan. Sesudah itu pelapor bertanya pada korban siapa yang sudah melaksanakan aksi itu. Korban menjawab tersangka adalah kakeknya.

“Setelah itu pelapor menyampaikan ke ibu kandung korban yang tengah bekerja di luar negeri (Taiwan) selaku TKW, setelah itu pada petang harinya kurang lebih jam 18.30 WIB pelapor melaporkan insiden itu pada pihak perangkat desa, ” jelasnya.

Sesudah memperoleh laporan dari masyarakat mengenai dengan insiden yang dialami korban, kemudian pada tanggal 7 November 2023 kurang lebih jam 10.00 WIB, pihak desa dan pelapor tiba ke Polres Kendal buat melaporkan insiden itu serta memproses secara hukum atas tindakan tersangka.

Tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling ringan selama 5 tahun ataupun paling berat selama 15 tahun kurungan dan denda maksimal sebanyak lima miliar rupiah.

“Bila tersangka adalah orang yang terdekat anak, kayak orangtua, wali, pengasuh serta lainnya sehingga hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman yang telah diberikan, ” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *