Thu. Dec 7th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Akhirnya Menetapkan 5 Remaja Sebagai ABH Dalam Kasus Tawuran Maut Di Sukabumi

2 min read

Pihak berwajib akhirnya memutuskan lima anak berhadapan dengan hukum atas ABH atas masalah tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas di Jalan Raya Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 29 November 2023 malam kemarin.

Korban tewas di rumah sakit lantaran kehilangan darah karena luka bacok pada area lehernya.

Kelima ABH yang dibekuk itu yaitu R (14), MKR (15), MFF (17), AH (15), serta SBS (17). R adalah tersangka utama pembacokan leher korban, MKR menebas kaki kanan korban, serta tiga lainnya melakukan pelemparan batu ke arah gerombolan korban.

AKP Bagus Panuntun yang merupakan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota menjelaskan, tawuran tersebut berlangsung sesudah kedua gerombolan dari daerah Kecamatan Cicantayan serta Kecamatan Cisaat melaksanakan janjian tawuran melalui media sosial.

“Melewati pesan dm di akun masing-masing gerombolan, mereka menyetujui buat tawuran dengan memakai kode khusus. sesudah setuju, kedua kelompok pun berjumpa di tempat peristiwa buat tawuran,” ucapnya.

Bagus menjelaskan, sesampainya di tempat peristiwa kelompok korban yang memakai sejumlah sepeda motor membunyikan klakson dengan mengatakan kode paket selaku isyarat sudah ada di tempat.

Setelah itu, tiga orang turun dari motor termasuk korban dengan membawa senjata tajam celurit. tak lama gerombolan para tersangka tiba dari arah gang serta terjadilah tindakan tawuran itu.

“Tiga orang yang turun, dikeroyok 10 orang. ujungnya gerombolan korban terdesak, kabur serta dikejar gerombolan tersangka ataupun pelaku. lantaran terdesak, korban ditinggalkan rekan-rekannya. setelah itu korban bertarung dengan tersangka, akan tetapi dari sebelah kiri korban dibacok,” jelasnya.

Tidak cuma meringkus 5 ABH, pihak berwajib pun mengamankan beberapa senjata tajam bermacam jenis serta lima sepeda motor.

Atas perbuatannya, kelima ABH tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan maksimal selama 12 tahun serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana mengenai penyiksaan mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *