Sat. Jun 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang IRT di Wonosobo Melakukan Pencurian di Rumah Kosong dengan Modal Linggis dan Parang

2 min read

Seorang ibu rumah tangga bernama Lina Maryowati (34) warga Kelurahan Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dimana dia ditangkap oleh pihak berwajib karena kasus pencurian.

Dia ketahuan mencuri di satu buah rumah di Dusun Penawangan, RT 09 RW 01, Kelurahan Tawangsari, Kabupaten Wonosobo pada Rabu 14 Juni 2023. Ketika itu, si pemilik rumah tengah menghadiri sebuah acara ke tempat rekannya yang bakal pergi haji.

AKP Kuseni yang merupakan Kasat Reskrim Polres Wonosobo menerangkan, modus tersangka dengan melakukan pengrusakan terhadap pintu rumah korban. “Modus dia yaitu dengan cara merusak pintu rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, memakai linggis, parang, dan kapak supaya dapat masuk,” ucapnya pada Tribunjateng.

Tersangka menjalankan aksinya seorang diri saat siang hari ketika korban tengah ada kegiatan serta rumah dalam kondisi pintu terkunci. “Korban pergi dari rumah jam 09.00 serta jam 13.00 pulang. seluruh kamar dalam kondisi berantakan,” katanya.

Korban menemukan barang-barang kepunyaannya lenyap seperti 1 tablet, 1 HP, 2 notebook, serta satu buah tas jinjing. Sehabis korban menyaksikan pintu gudang yang menuju ke dalam rumah dalam kondisi rusak, korban baru sadar jika dirinya sudah menjadi korban pencurian.

Korban pun selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo mengutarakan, tersangka telah menjalankan aksinya beberapa kali serta sudah sempat diproses hukum pada tahun 2013. Sedangkan, benda-benda hasil jarahan tersangka beberapa telah ada yang dijualnya.

“Tersangka berterus terang aksinya yaitu buat kepuasan sendiri. akan tetapi pada kenyataannya, bila sekadar mencuri dapat jadi dikoleksi, tetapi ini dijual,” tuturnya.

“Jadi kami selaku penyidik, perbuatan tersebut bukan salah satu alasan pembenar buat dirinya,” katanya.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan dimana sudah tercantum dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *