Sat. Jun 24th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polres Probolinggo Berhasil Membongkar Penimbunan 1,5 Ton Pupuk Bersubsidi

2 min read

Polres Probolinggo berhasil mengungkap perkara praktek penimbunan pupuk yang bersubsidi yang ditaruh di satu buah bangunan KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.

Aparat berhasil menyita sebesar 30 karung dengan total keseluruhan seberat 1,5 ton pupuk yang ditaruh oleh pelaku MK, yang merupakan warga dari Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran Probolinggo.

AKBP Teuku Arsya Khadafi yang merupakan Kapolres Probolinggo menjelaskan, terungkapnya perkara penimbunan pupuk bersubsidi, itu berasal saat pihaknya memperoleh laporan terdapatnya penimbunan pupuk bersubsidi sejumlah 7,1ton ataupun 142 karung. Beberapa pupuk itu, dikumpulkan di salah satu bangunan KUD diDesa Sogaan Kecamatan Pakuniran, pada Minggu 7 Mei 2023.

Aparat kemudian melaksanakan pelacakan serta menurut informasi yang diterima pupuk sejumlah 7,1 ton itu telah tak ada di tempat. tak selesai disitu, aparat, meneruskan penyeldikan karena ditengarai alat bukti telah dipindahkan ke tempat lainya.

Sesudah dilakukan penyidikan tersebut, akhirnya diringkuslah tersangka berinisial MK. serta sesudah dibuat pengembangan, diketahui terdapat tersangka lainya berinisial A. “Informasinya MK memperoleh pupuk dari A, serta tersangka A ini, masih pada proses pencarian, ” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, bila pihaknya terus melaksanakan pencarian kepada keberadaan sisa pupuk lainya. Serta mengetahui keterkaitan tersangka lain, pada bisnis ilegal pupuk bersubsidi.

“Pupuk yang disita ini, berasal dari luar area Kabupaten Probolinggo. itu lantaran ketersediaan pupuk di sini, tak mencukupi atas keperluan petani, ” katanya.

Menyaksikan adanya peluang profit, ujar Arsya, disitulah para tersangka ujungnya mencari pupuk dari luar, buat kemudian dijual di Probolinggo.

Buat mepertanggung jawabkan kelakuannya, tersangka bakal dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023, perihal Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

“Buat ancaman hukumannya, dua tahun bui maka pelaku tak dilakukan penahanan tetapi harus lapor, ” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *